PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam suatu pendidikan terdapat unsur-unsur pendidikan yang salah satu unsur
tersebut adalah guru. Sebagai makhluk sosial, guru memiliki beberapa peranan
sosial, diantaranya peranan sosial terhadap sekolah, masyarakat, murid, orang
tua, dan guru lain.
Salah satu peran guru adalah sebagai profesional. Jabatan guru sebagai
profesional menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara
berkesinambungan. Guru yang berkualifikasi profesional, yaitu guru yang tahu
secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya
secara efektif serta efisien, dan guru tersebut punya kepribadian yang mantap.
Guru juga harus memiliki kecakapan kerja yang baik dan kedewasaan berpikir yang
tinggi sebab guru sebagai pemangku jabatan yang profesional merupakan posisi
yang bersifat strategis dalam kehidupan dan pembangunan masyarakat.
Dalam perspektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu
melaksanakan tugas profesionalnya di dalam kelas, namun harus pula berperan
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di luar kelas atau di dalam masyarakat.
Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan mereka sebagai agent of change yang
berperan sebagai inovator, motivator dan fasilitator terhadap kemajuan serta
pembaharuan.
Guru tidak hanya memiliki satu peran saja, di sekolah ia bisa berperan sebagai
orang yang disiplin, sebagai seorang pengajar, pengenal kebudayaan, pengganti
orang tua, sebagai seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya. Di
masyarakat, guru berperan sebagai orang yang profesional, sebagai pemimpin dan
sebagainya.
Hal ini berkaitan dengan teori Ki Hajar Dewantara yang memaparkan tentang peran
sosial guru, sehingga guru harus mampu berinteraksi dengan baik. Oleh karena
itu penulis mengambil judul “Interaksi Guru dengan Keluarga, Sekolah dan
Masyarakat”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan guru dan peran guru?
2. Bagaimana interaksi guru dengan orang tua (keluarga) murid)?
3. Bagaimana interaksi guru di sekolah?
4. Apa saja peran guru terhadap murid?
5. Apa saja peran guru terhadap guru lain?
6. Bagaimana interaksi guru di masyarakat?
7. Apa saja peran guru terhadap masyarakat?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian guru dan peran guru.
2. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru dengan orang tua (keluarga) murid).
3. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru di sekolah.
4. Untuk mengetahui peran guru terhadap murid.
5. Untuk mengetahui peran guru terhadap guru lain.
6. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru di masyarakat.
7. Untuk mengetahui peran guru terhadap masyarakat.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Guru dan Peran Sosial
Pengertian guru menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut Eddy (2009:5-2): Guru adalah pendidik dan pengajar di sekolah.
- Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional 1989 Pasal 27 ayat 3 (Eddy, 2009:5-2):
Guru ialah tenaga pengajar yang merupakan tenaga pendidik khusus diangkat dengan
tugas utama mengajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Menurut UU nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 3 (Eddy, 2009:5-2): Pendidik
yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan
pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
- Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 2 ayat 1, guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut UU nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28
ayat 3, kompetensi tenaga kependidikan sebagai agen pembelajaran. Pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik
Berkaitan dengan kependidikannya, maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan
kependidikan telah menjadi bagian dari penguasaan kemampuannya, baik secara
teori maupun praktek.
b. Kompetensi kepribadian
Adalah sebagai seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung
bidang kependidikannya. Kepribadian terbentuk selain berasal dari pembaruan
juga merupakan hasil dari pembinaan setelah menyelesaikan pendidikannya atau
pada saat pendidik telah berperan sebagai tenaga kependidikan.
c. Kompetensi profesional
Berkaitan dengan keahliannya, memerlukan pembinaan yang cukup lama, misalnya
jenjang D2 minimal 2 tahun, D3 minimal 3 tahun, S1 minimal 4 tahun.
d. Kompetensi sosial
Kemampuan guru untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial. Untuk itu,
seorang guru harus dapat berhubungan (berinteraksi) sosial dengan murid, dengan
sesama guru, dengan kepala sekolah (stakeholder), dengan orang tua (keluarga)
murid, dengan masyarakat secara luas.
Kesimpulan dari beberapa pendapat ahli di atas, guru adalah pihak yang
merupakan subyek dari pelaksanaan pendidikan, dan diharapkan telah dewasa.
B. Interaksi Guru dengan Orang Tua
Guru dan orang tua murid mempunyai peran yang sama, yaitu dalam hal pendidikan
yang bertugas membentuk kepribadian yang mengarah pada kedewasaan. Guru di
sekolah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan sedangkan orang
tua murid membantu terselenggaranya pendidikan anak di sekolahnya. Peran guru
di sekolah melanjutkan pendidikan yang diselenggarakan oleh orang tua, sehingga
guru merupakan pengganti peran pendidikan yang dilakukan orang tua.
Peran guru yang berbeda dengan orang tua adalah mengajar. Guru di sekolah
bertanggung jawab tentang pengajaran (mengajar) dan dari usaha tersebut
diharapkan terbentuk gejala intelektual atau menjadi cakap. Dari hasil mengajar
guru berkaitan dengan pembentukan aspek kognitif, efektif, dan psikomotor
(Dimyati dan Mudjiono, 1999:26-29) dalam Eddy, 2009:5-10.
Dari upaya guru mengajar dan mendidik di sekolah, guru secara periodik
(misalnya semester) memberikan laporan tentang hasil yang telah dicapai oleh
peserta didik, dalam bentuk nilai rapor atau nilai ujian yang telah diperoleh.
Nilai-nilai tersebut dapat memberikan gambaran kemajuan belajar anak berkat
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran guru di sekolah.
Agar hasil yang dicapai oleh murid-murid mendapat predikat maksimal, maka
guru-guru dengan orang tua murid perlu menjalin kerja sama yang baik untuk
merealisasikan kerja sama antara guru dan orang tua murid. Hal ini dapat
ditempuh melalui komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan. Misalnya
pada pembagian rapor atau kelulusan melalui komite sekolah. Komite sekolah
adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 56
ayat 3 yaitu sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan, dan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Jadi, melalui komite sekolah diharapkan antara guru dengan orang tua bahkan
masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
C. Interaksi Guru di Sekolah
Di sekolah guru-guru memainkan peran berkenaan dengan murid, pegawai
administrasi, sebagai teman sesama guru. Menurut Cole S. Brembeck dalam Bahar
(Eddy, 2009 :5-4). Peran sosial guru di sekolah:
1. Sebagai alat peraga
Dikatakan demikian karena guru berada diantara murid dan mata pelajaran.
Menurut para ahli, media bukan merupakan alat peraga, tetapi alat peraga dan
media berbeda. Media lebih luas dibandingkan alat peraga, sebagai media, guru
seharusnya dapat berperan dengan baik sehingga harus memiliki:
a. penguasaan materi
b. penguasaan kurikulum yang dipakai
c. metode pembelajaran yang sesuai
2. Sebagai penguji
Hal ini dimaksudkan dalam melakukan penilaian atau evaluasi terhadap
perkembangan hasil belajar murid-muridnya. Pernyataan ini diperkuat oleh pasal
58 ayat 1 UU no 20 tahun 2003, bahwa “Evaluasi belajar peserta didik dilakukan
oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan.
3. Sebagai orang yang disiplin
Disiplin berasal dari bahasa Yunani: “Disciplus yang berarti murid atau
pengikut seorang guru” dalam Engkoswara (Eddy, 2009: 5-5). Seorang murid atau
pengikut harus tunduk pada peraturan, otoritas gurunya, sedangkan guru harus
dapat diikuti muridnya. Dengan kata lain, seorang guru sebagai pemimpin di
sekolah harus memiliki dan dapat berdisiplin sehingga menjadi tauladan penegak
kedisiplinan.
4. Sebagai orang kepercayaan
Seorang guru di sekolah hendaknya menjadi orang yang dapat dipercaya, baik dari
kata-kata maupun perbuatannya.
5. Sebagai pengenal kebudayaan
Guru diharapkan dapat memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai kebudayaan yang
ada di masyarakat. Nilai-nilai dan norma-norma budaya dari masyarakat luas,
hal-hal yang memiliki nilai tinggi hendaknya ditanamkan dan dijaga
keberadaannya.
6. Pengganti orang tua
Di sekolah, guru dapat memainkan peranan sebagai pengganti orang tua atau
dengan kata lain, guru adalah orang tua di sekolah. Segala sesuatu yang terjadi
di sekolah merupakan tanggung jawab guru. Dalam hal ini berkaitan dengan
kesejahteraan dan keamanan anak-anak.
7. Sebagai penasehat siswa
Memiliki peran membantu siswa dalam perencanaan akademis maupun dalam hal
memecahkan masalah-masalah lain yang ada di sekolah atau disebut juga
pembimbing di sekolah
8. Sebagai teman sekerja
Peranan guru dengan guru serta dengan pegawai memiliki hubungan profesional,
dapat dikatakan senasib dan seperjuangan. Walaupun di sekolah ada unsur
senioritas, umur, bidang studi, tetapi dalam melaksanakan tugas harus tercipta
sebagai teman sekerja sehingga dalam melaksanakan tugas saling bekerja sama dan
saling membantu.
9. Sebagai orang ahli atau profesional.
Guru yang ahli/ profesional, hendaknya menguasai bidang tugasnya. Berkaitan
penguasaan ilmu, guru tidak diragukan lagi. Menurut UU No 14 Tahun 2005 pasal 1
ayat 4 disebut profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
10. Sebagai pegawai
Sebagai seorang pegawai, guru juga mendapatkan gaji. Terikat dengan peraturan
pegawai pada umumya. Selain mendapatkan hak, juga memiliki kewajiban sebagai
pegawai. Jadi guru mempunyai hak dan kewajiban sebagai pegawai.
11. Sebagai bawahan
Dilihat dari struktur di sekolah, guru merupakan bawahan dari kepala sekolah,
untuk itu sebagai bawahan harus tunduk pada aturan-aturan dari kepala sekolah.
Dengan kata lain guru harus dapat mengikuti ketentuan-ketentuan dari pimpinan
atau kepala sekolah.
12. Sebagai penasehat atau konsultan
Sebagai penasehat atau konsultan, maka guru-guru harus dapat berperan menjadi
seorang ahli yang mengikuti garis pedoman berkaitan dengan pengembangan program
pembelajaran. Apabila guru tersebut melaksanakan peran-peran itu maka guru
memiliki peran sosial di sekolah.
Peran guru menurut Ki Hajar Dewantara dalam Eddy Tukidjan (2005: 3.37) adalah
“Tut Wuri Handayani, Ing Ngarsa Sungtuladha, Ing Madya Mangun Karsa. Peran
tersebut lazim disebut sistem among Ki Hajar Dewantara.
1. Tut Wuri Handayani artinya apabila guru di belakang murid, mengikuti dan
terus-menerus memberikan pengaruh.
2. Ing Ngarsa Sungtuladha, maksudnya apabila ada di depan, maka harus dapat
memberi contoh hal-hal yang baik.
3. Ing Madya Mangun Karsa artinya apabila ditengah- tengah murid, harus dapat
membangkitkan tekad, kemauan, dan tenaga untuk mencapai tujuan pendidikan.
• Peran Sosial Guru terhadap Murid
Peran sosial guru terhadap murid cukup banyak, selain berperan sebagai pendidik
juga sebagai pengajar. Menurut W. F. Conel dalam Parsono dkk (Eddy, 2009:5-8)
peran seorang guru:
1. Pendidik
Pendidik adalah perorangannya, sedangkan mendidik adalah kegiatannya.
Pengertian mendidik dimaksudkan usaha yang dengan sengaja diadakan dengan
menggunakan alat pendidikan untuk membantu anak menjadi manusia dewasa yang
bertanggung jawab (Bratanata, dkk dalam Eddy, 2009: 5-8). Tujuan dari mendidik
adalah membantu anak-anak untuk mencapai manusia dewasa yang bertanggung jawab.
Peran untuk pembentukan kedewasaan dan bertanggung jawab, maka seorang guru
harus sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab, sehingga guru harus
berinteraksi dengan baik.
2. Sebagai model
Model dimaksudkan sebagai contoh bagi murid-muridnya. Guru sebagai model maka
tingkah laku perbuatan tutur kata hendaknya sesuai dengan norma yang dianut
masyarakat, bangsa, dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara adalah
Pancasila, maka tingkah laku guru atau pendidik dalam berinteraksi harus sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Pengajar dan pembimbing
Sebagai pengajar, guru melaksanakan tugas mengajar. Yang dimaksudkan dengan
pengajaran adalah kegiatan sekolah yang ditujukan pada perkembangan daya
intelektual dan penggunaan kecerdasan anak. (S. A. Bratanata, dkk. 1973: 103).
Jadi, sebagai pengajar guru berperan membantu perkembangan intelektual dan
kecerdasan murid (anak didik).
Sebagai pembimbing artinya orang yang melaksanakan kegiatan bimbingan. Adapun
arti bimbingan menurut pasal 25 ayat 1 PP nomor 28 tahun 1990 tentang
pendidikan dasar merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Jadi, guru
yang berperan sebagai pembimbing adalah guru yang memberikan bantuan kepada
murid untuk mengenal dirinya (pribadi), mengenal lingkungannya agar dapat
merencanakan masa depan.
• Peran Guru terhadap Guru Lain
Antara guru dengan guru lain memiliki peran, maksudnya seorang guru dapat
berperan terhadap komunitasnya, antara lain:
1. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi, selain melalui organisasi juga dapat ditempuh
melalui pembentukan kelompok-kelompok yang jumlahnya besar dan juga kelompok
yang jumlahnya kecil, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral
Pancasila (MGMP), dapat juga ditempuh melalui kegiatan belajar sendiri-sendiri.
2. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar guru baik berdasarkan lingkungan
kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. Jadi, antara guru dengan guru perlu
menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas kependidikannya, baik
dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun secara luas, yaitu antarsesama
guru.
3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya (Edi Suardi dan
Suwardi, 1979:220 dalam Eddy, 2009: 5-10).
Berarti guru selain dapat memelihara juga membina serta meningkatkan mutu
organisasi profesional, misalnya organisasi-organisasi yang dimiliki guru.
Secara operasional, selain guru membentuk organisasi untuk meningkatkan profesi
(keahliannya) juga melalui organisasi tersebut dapat memperjuangkan kepentingan
mereka secara keseluruhan, misalnya perlindungan hukum, meningkatkan
kesejahteraan, membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi guru bahkan
bila mungkin ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan secara luas, contohnya
melalui organisasi atau kelompok serta perorangan ikut berjuang agar UUD 1945
pasal 31 ayat 4 yang berbunyi : “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
serta dari anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan
nasional”, dapat direalisasikan. Kode etik merupakan susunan moral yang
dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu para guru di Indonesia.
D. Interaksi Guru dengan Masyarakat
Apabila guru telah menyelesaikan tugasnya di sekolah, guru pulang ke rumah
menjadi warga masyarakat. Di masyarakat seorang guru masih disebut bapak/ibu
guru. Dengan sendirinya, guru tidak terlepas dari anggota masyarakat.
Masyarakat masih menghendaki guru berperan di lingkungan masyarakat.
Menurut Brembeck dalam Bahar (Eddy, 2009:5-7) peran sosial guru di masyarakat
adalah:
1. Peserta
Peran sebagai peserta adalah peran dari kegiatan yang ada di lingkungan
masyarakat. Menurut penelitian C. Buck Roy terhadap 1100 guru di Pennsylvania,
Amerika Serikat bahwa guru-guru pada umumnya ikut berpartisipasi dalam
masyarakat dan sebagai peserta penuh. Artinya, guru berada pada posisi rangking
tinggi di aktivitas masyarakat dibandingkan orang-orang yang berkecimpung dalam
berdagang (bisnis) dan pejabat lainnya. Empat dari lima guru aktif dalam satu
atau dua kegiatan yang ada di masyarakat, dan sepertiga dari jumlah guru adalah
aktif dalam semua kegiatan yang ada di masyarakat menghabiskan waktunya 2 jam
per minggunya. Di Indonesia, belum ada penelitian tentang ini, tetapi
berdasarkan pengalaman di lingkungan kita banyak guru yang terlibat dalam
kegiatan yang ada di masyarakat.
2. Pemimpin
Guru tidak dididik sebagai pimpinan masyarakat, akan tetapi harus dianggap
sebagai pemimpin di sekolah, terutama di kelas. Maka, guru di masyarakat
dianggap mampu menjadi pemimpin. Guru di masyarakat kita, dianggap sebagai
tokoh masyarakat, untuk itu, seorang guru di masyarakat harus dapat
berinteraksi dengan baik dan menempatkan diri sebagaimana mestinya, sebab tokoh
juga dianggap sebagai pemimpin.
3. Pembuka jalan
Karena guru dianggap mempunyai pendidikan yang tinggi dibandingkan masyarakat
pada umumnya, maka guru sebagai pembuka jalan terutama dalam pembangunan
masyarakat. Selain juga, sebagai pembuka jalan juga sebagai orang yang dapat
menjadi tauladan di lingkungannya.
4. Perhatian penuh tehadap anak
Masyarakat berharap agar guru dapat memperhatikan anak-anak. Hal ini, bisa
dilakukan sebab guru sudah dibekali adanya psikologi. Dalam rangka memainkan
peranan guru di masyarakat, maka guru harus dapat menempatkan diri sebagaimana
yang diharapkan masyarakat pada umumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
• guru adalah subyek dari pelaksanaan pendidikan mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
• kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogik:
penguasaan kemampuannya, baik secara teori maupun praktek. 2) Kompetensi
kepribadian: pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung bidang
kependidikannya. 3) Kompetensi profesional: keahliannya, 3).Kompetensi sosial:
Kemampuan guru untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial.
• Interaksi guru dengan orang tua murid dapat dijalin kerja sama yang baik
melalui komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan, misalnya:1) pada
saat pembagian rapor / kelulusan, 2) melalui organisasi komite sekolah:
diharapkan antara guru dengan orang tua bahkan masyarakat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan.
• Peran sosial guru di sekolah antara lain sebagai berikut:
1) sebagai alat peraga, 2) sebagai penguji, 3) sebagai orang yang disiplin, 4)
sebagai orang kepercayaan 5) sebagai pengenal kebudayaan, 6) pengganti orang
tua, 7) sebagai penasehat siswa, 8) sebagai teman sekerja, 9) sebagai orang
ahli atau professional, 10) sebagai pegawai, 11) sebagai bawahan 12) sebagai
penasehat atau konsultan ( sistem among Ki Hajar Dewantara): Tut Wuri
Handayani,Ing Ngarsa Sungtuladha, Ing Madya Mangun Karsa
• Interaksi guru terhadap murid, guru selain berperan sebagai pendidik juga
sebagai pengajar.
Pendidik: guru membantu anak-anak untuk mencapai manusia dewasa yang
bertanggung jawab.
Sebagai model yaitu contoh bagi murid-muridnya.
Pengajar dan pembimbing: membantu perkembangan intelektual dan kecerdasan murid
(anak didik) serta guru yang memberikan bantuan kepada murid untuk mengenal
dirinya (pribadi), mengenal lingkungannya agar dapat merencanakan masa depan
• Interaksi guru dengan guru lain dapat diwujudkan dengan:
1. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya. Misalnya, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah
Guru Moral Pancasila (MGMP), dapat juga ditempuh melalui kegiatan belajar
sendiri-sendiri.
2. Guru dengan guru perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan
tugas kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun
secara luas, yaitu antarsesama guru.
3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya misalnya perlindungan
hukum, meningkatkan kesejahteraan,
• Guru di masyarakat memiliki peran sebagai peserta dari masyarakat, dapat juga
dianggap sebagai pemimpin dari masyarakat (tokoh masyarakat), sebagai pembuka
jalan dalam pembangunan masyarakat serta tauladan di lingkungannya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas dapat diketahui bahwa guru memiliki peran yang
sangat penting baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Oleh
sebab itu, guru sebaiknya melakukan interaksi secara intensif dengan siswa,
keluarga siswa (wali murid), sekolah, dan masyarakat agar terjalin komunikasi
yang baik. Komunikasi yang baik tersebut dapat menciptakan hubungan yang
harmonis antara guru dengan siswa, wali murid, sekolah, dan masyarakat.