PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam suatu pendidikan terdapat unsur-unsur pendidikan yang salah satu unsur tersebut adalah guru. Sebagai makhluk sosial, guru memiliki beberapa peranan sosial, diantaranya peranan sosial terhadap sekolah, masyarakat, murid, orang tua, dan guru lain.
Salah satu peran guru adalah sebagai profesional. Jabatan guru sebagai profesional menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara berkesinambungan. Guru yang berkualifikasi profesional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efisien, dan guru tersebut punya kepribadian yang mantap. Guru juga harus memiliki kecakapan kerja yang baik dan kedewasaan berpikir yang tinggi sebab guru sebagai pemangku jabatan yang profesional merupakan posisi yang bersifat strategis dalam kehidupan dan pembangunan masyarakat.
Dalam perspektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas profesionalnya di dalam kelas, namun harus pula berperan melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di luar kelas atau di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan mereka sebagai agent of change yang berperan sebagai inovator, motivator dan fasilitator terhadap kemajuan serta pembaharuan.
Guru tidak hanya memiliki satu peran saja, di sekolah ia bisa berperan sebagai orang yang disiplin, sebagai seorang pengajar, pengenal kebudayaan, pengganti orang tua, sebagai seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya. Di masyarakat, guru berperan sebagai orang yang profesional, sebagai pemimpin dan sebagainya.
Hal ini berkaitan dengan teori Ki Hajar Dewantara yang memaparkan tentang peran sosial guru, sehingga guru harus mampu berinteraksi dengan baik. Oleh karena itu penulis mengambil judul “Interaksi Guru dengan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan guru dan peran guru?
2. Bagaimana interaksi guru dengan orang tua (keluarga) murid)?
3. Bagaimana interaksi guru di sekolah?
4. Apa saja peran guru terhadap murid?
5. Apa saja peran guru terhadap guru lain?
6. Bagaimana interaksi guru di masyarakat?
7. Apa saja peran guru terhadap masyarakat?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian guru dan peran guru.
2. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru dengan orang tua (keluarga) murid).
3. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru di sekolah.
4. Untuk mengetahui peran guru terhadap murid.
5. Untuk mengetahui peran guru terhadap guru lain.
6. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru di masyarakat.
7. Untuk mengetahui peran guru terhadap masyarakat.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Guru dan Peran Sosial
Pengertian guru menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut Eddy (2009:5-2): Guru adalah pendidik dan pengajar di sekolah.
- Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional 1989 Pasal 27 ayat 3 (Eddy, 2009:5-2): Guru ialah tenaga pengajar yang merupakan tenaga pendidik khusus diangkat dengan tugas utama mengajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Menurut UU nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 3 (Eddy, 2009:5-2): Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
- Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 2 ayat 1, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut UU nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3, kompetensi tenaga kependidikan sebagai agen pembelajaran. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik
Berkaitan dengan kependidikannya, maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan kependidikan telah menjadi bagian dari penguasaan kemampuannya, baik secara teori maupun praktek.
b. Kompetensi kepribadian
Adalah sebagai seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung bidang kependidikannya. Kepribadian terbentuk selain berasal dari pembaruan juga merupakan hasil dari pembinaan setelah menyelesaikan pendidikannya atau pada saat pendidik telah berperan sebagai tenaga kependidikan.
c. Kompetensi profesional
Berkaitan dengan keahliannya, memerlukan pembinaan yang cukup lama, misalnya jenjang D2 minimal 2 tahun, D3 minimal 3 tahun, S1 minimal 4 tahun.
d. Kompetensi sosial
Kemampuan guru untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial. Untuk itu, seorang guru harus dapat berhubungan (berinteraksi) sosial dengan murid, dengan sesama guru, dengan kepala sekolah (stakeholder), dengan orang tua (keluarga) murid, dengan masyarakat secara luas.
Kesimpulan dari beberapa pendapat ahli di atas, guru adalah pihak yang merupakan subyek dari pelaksanaan pendidikan, dan diharapkan telah dewasa.
B. Interaksi Guru dengan Orang Tua
Guru dan orang tua murid mempunyai peran yang sama, yaitu dalam hal pendidikan yang bertugas membentuk kepribadian yang mengarah pada kedewasaan. Guru di sekolah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan sedangkan orang tua murid membantu terselenggaranya pendidikan anak di sekolahnya. Peran guru di sekolah melanjutkan pendidikan yang diselenggarakan oleh orang tua, sehingga guru merupakan pengganti peran pendidikan yang dilakukan orang tua.
Peran guru yang berbeda dengan orang tua adalah mengajar. Guru di sekolah bertanggung jawab tentang pengajaran (mengajar) dan dari usaha tersebut diharapkan terbentuk gejala intelektual atau menjadi cakap. Dari hasil mengajar guru berkaitan dengan pembentukan aspek kognitif, efektif, dan psikomotor (Dimyati dan Mudjiono, 1999:26-29) dalam Eddy, 2009:5-10.
Dari upaya guru mengajar dan mendidik di sekolah, guru secara periodik (misalnya semester) memberikan laporan tentang hasil yang telah dicapai oleh peserta didik, dalam bentuk nilai rapor atau nilai ujian yang telah diperoleh. Nilai-nilai tersebut dapat memberikan gambaran kemajuan belajar anak berkat penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran guru di sekolah.
Agar hasil yang dicapai oleh murid-murid mendapat predikat maksimal, maka guru-guru dengan orang tua murid perlu menjalin kerja sama yang baik untuk merealisasikan kerja sama antara guru dan orang tua murid. Hal ini dapat ditempuh melalui komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan. Misalnya pada pembagian rapor atau kelulusan melalui komite sekolah. Komite sekolah adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 yaitu sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Jadi, melalui komite sekolah diharapkan antara guru dengan orang tua bahkan masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
C. Interaksi Guru di Sekolah
Di sekolah guru-guru memainkan peran berkenaan dengan murid, pegawai administrasi, sebagai teman sesama guru. Menurut Cole S. Brembeck dalam Bahar (Eddy, 2009 :5-4). Peran sosial guru di sekolah:
1. Sebagai alat peraga
Dikatakan demikian karena guru berada diantara murid dan mata pelajaran. Menurut para ahli, media bukan merupakan alat peraga, tetapi alat peraga dan media berbeda. Media lebih luas dibandingkan alat peraga, sebagai media, guru seharusnya dapat berperan dengan baik sehingga harus memiliki:
a. penguasaan materi
b. penguasaan kurikulum yang dipakai
c. metode pembelajaran yang sesuai
2. Sebagai penguji
Hal ini dimaksudkan dalam melakukan penilaian atau evaluasi terhadap perkembangan hasil belajar murid-muridnya. Pernyataan ini diperkuat oleh pasal 58 ayat 1 UU no 20 tahun 2003, bahwa “Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
3. Sebagai orang yang disiplin
Disiplin berasal dari bahasa Yunani: “Disciplus yang berarti murid atau pengikut seorang guru” dalam Engkoswara (Eddy, 2009: 5-5). Seorang murid atau pengikut harus tunduk pada peraturan, otoritas gurunya, sedangkan guru harus dapat diikuti muridnya. Dengan kata lain, seorang guru sebagai pemimpin di sekolah harus memiliki dan dapat berdisiplin sehingga menjadi tauladan penegak kedisiplinan.
4. Sebagai orang kepercayaan
Seorang guru di sekolah hendaknya menjadi orang yang dapat dipercaya, baik dari kata-kata maupun perbuatannya.
5. Sebagai pengenal kebudayaan
Guru diharapkan dapat memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai kebudayaan yang ada di masyarakat. Nilai-nilai dan norma-norma budaya dari masyarakat luas, hal-hal yang memiliki nilai tinggi hendaknya ditanamkan dan dijaga keberadaannya.
6. Pengganti orang tua
Di sekolah, guru dapat memainkan peranan sebagai pengganti orang tua atau dengan kata lain, guru adalah orang tua di sekolah. Segala sesuatu yang terjadi di sekolah merupakan tanggung jawab guru. Dalam hal ini berkaitan dengan kesejahteraan dan keamanan anak-anak.
7. Sebagai penasehat siswa
Memiliki peran membantu siswa dalam perencanaan akademis maupun dalam hal memecahkan masalah-masalah lain yang ada di sekolah atau disebut juga pembimbing di sekolah
8. Sebagai teman sekerja
Peranan guru dengan guru serta dengan pegawai memiliki hubungan profesional, dapat dikatakan senasib dan seperjuangan. Walaupun di sekolah ada unsur senioritas, umur, bidang studi, tetapi dalam melaksanakan tugas harus tercipta sebagai teman sekerja sehingga dalam melaksanakan tugas saling bekerja sama dan saling membantu.
9. Sebagai orang ahli atau profesional.
Guru yang ahli/ profesional, hendaknya menguasai bidang tugasnya. Berkaitan penguasaan ilmu, guru tidak diragukan lagi. Menurut UU No 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 4 disebut profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
10. Sebagai pegawai
Sebagai seorang pegawai, guru juga mendapatkan gaji. Terikat dengan peraturan pegawai pada umumya. Selain mendapatkan hak, juga memiliki kewajiban sebagai pegawai. Jadi guru mempunyai hak dan kewajiban sebagai pegawai.
11. Sebagai bawahan
Dilihat dari struktur di sekolah, guru merupakan bawahan dari kepala sekolah, untuk itu sebagai bawahan harus tunduk pada aturan-aturan dari kepala sekolah. Dengan kata lain guru harus dapat mengikuti ketentuan-ketentuan dari pimpinan atau kepala sekolah.
12. Sebagai penasehat atau konsultan
Sebagai penasehat atau konsultan, maka guru-guru harus dapat berperan menjadi seorang ahli yang mengikuti garis pedoman berkaitan dengan pengembangan program pembelajaran. Apabila guru tersebut melaksanakan peran-peran itu maka guru memiliki peran sosial di sekolah.
Peran guru menurut Ki Hajar Dewantara dalam Eddy Tukidjan (2005: 3.37) adalah “Tut Wuri Handayani, Ing Ngarsa Sungtuladha, Ing Madya Mangun Karsa. Peran tersebut lazim disebut sistem among Ki Hajar Dewantara.
1. Tut Wuri Handayani artinya apabila guru di belakang murid, mengikuti dan terus-menerus memberikan pengaruh.
2. Ing Ngarsa Sungtuladha, maksudnya apabila ada di depan, maka harus dapat memberi contoh hal-hal yang baik.
3. Ing Madya Mangun Karsa artinya apabila ditengah- tengah murid, harus dapat membangkitkan tekad, kemauan, dan tenaga untuk mencapai tujuan pendidikan.
• Peran Sosial Guru terhadap Murid
Peran sosial guru terhadap murid cukup banyak, selain berperan sebagai pendidik juga sebagai pengajar. Menurut W. F. Conel dalam Parsono dkk (Eddy, 2009:5-8) peran seorang guru:
1. Pendidik
Pendidik adalah perorangannya, sedangkan mendidik adalah kegiatannya. Pengertian mendidik dimaksudkan usaha yang dengan sengaja diadakan dengan menggunakan alat pendidikan untuk membantu anak menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab (Bratanata, dkk dalam Eddy, 2009: 5-8). Tujuan dari mendidik adalah membantu anak-anak untuk mencapai manusia dewasa yang bertanggung jawab. Peran untuk pembentukan kedewasaan dan bertanggung jawab, maka seorang guru harus sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab, sehingga guru harus berinteraksi dengan baik.
2. Sebagai model
Model dimaksudkan sebagai contoh bagi murid-muridnya. Guru sebagai model maka tingkah laku perbuatan tutur kata hendaknya sesuai dengan norma yang dianut masyarakat, bangsa, dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara adalah Pancasila, maka tingkah laku guru atau pendidik dalam berinteraksi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Pengajar dan pembimbing
Sebagai pengajar, guru melaksanakan tugas mengajar. Yang dimaksudkan dengan pengajaran adalah kegiatan sekolah yang ditujukan pada perkembangan daya intelektual dan penggunaan kecerdasan anak. (S. A. Bratanata, dkk. 1973: 103). Jadi, sebagai pengajar guru berperan membantu perkembangan intelektual dan kecerdasan murid (anak didik).
Sebagai pembimbing artinya orang yang melaksanakan kegiatan bimbingan. Adapun arti bimbingan menurut pasal 25 ayat 1 PP nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Jadi, guru yang berperan sebagai pembimbing adalah guru yang memberikan bantuan kepada murid untuk mengenal dirinya (pribadi), mengenal lingkungannya agar dapat merencanakan masa depan.
• Peran Guru terhadap Guru Lain
Antara guru dengan guru lain memiliki peran, maksudnya seorang guru dapat berperan terhadap komunitasnya, antara lain:
1. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi, selain melalui organisasi juga dapat ditempuh melalui pembentukan kelompok-kelompok yang jumlahnya besar dan juga kelompok yang jumlahnya kecil, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral Pancasila (MGMP), dapat juga ditempuh melalui kegiatan belajar sendiri-sendiri.
2. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. Jadi, antara guru dengan guru perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun secara luas, yaitu antarsesama guru.
3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya (Edi Suardi dan Suwardi, 1979:220 dalam Eddy, 2009: 5-10).
Berarti guru selain dapat memelihara juga membina serta meningkatkan mutu organisasi profesional, misalnya organisasi-organisasi yang dimiliki guru. Secara operasional, selain guru membentuk organisasi untuk meningkatkan profesi (keahliannya) juga melalui organisasi tersebut dapat memperjuangkan kepentingan mereka secara keseluruhan, misalnya perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi guru bahkan bila mungkin ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan secara luas, contohnya melalui organisasi atau kelompok serta perorangan ikut berjuang agar UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi : “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional”, dapat direalisasikan. Kode etik merupakan susunan moral yang dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu para guru di Indonesia.
D. Interaksi Guru dengan Masyarakat
Apabila guru telah menyelesaikan tugasnya di sekolah, guru pulang ke rumah menjadi warga masyarakat. Di masyarakat seorang guru masih disebut bapak/ibu guru. Dengan sendirinya, guru tidak terlepas dari anggota masyarakat. Masyarakat masih menghendaki guru berperan di lingkungan masyarakat.
Menurut Brembeck dalam Bahar (Eddy, 2009:5-7) peran sosial guru di masyarakat adalah:
1. Peserta
Peran sebagai peserta adalah peran dari kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat. Menurut penelitian C. Buck Roy terhadap 1100 guru di Pennsylvania, Amerika Serikat bahwa guru-guru pada umumnya ikut berpartisipasi dalam masyarakat dan sebagai peserta penuh. Artinya, guru berada pada posisi rangking tinggi di aktivitas masyarakat dibandingkan orang-orang yang berkecimpung dalam berdagang (bisnis) dan pejabat lainnya. Empat dari lima guru aktif dalam satu atau dua kegiatan yang ada di masyarakat, dan sepertiga dari jumlah guru adalah aktif dalam semua kegiatan yang ada di masyarakat menghabiskan waktunya 2 jam per minggunya. Di Indonesia, belum ada penelitian tentang ini, tetapi berdasarkan pengalaman di lingkungan kita banyak guru yang terlibat dalam kegiatan yang ada di masyarakat.
2. Pemimpin
Guru tidak dididik sebagai pimpinan masyarakat, akan tetapi harus dianggap sebagai pemimpin di sekolah, terutama di kelas. Maka, guru di masyarakat dianggap mampu menjadi pemimpin. Guru di masyarakat kita, dianggap sebagai tokoh masyarakat, untuk itu, seorang guru di masyarakat harus dapat berinteraksi dengan baik dan menempatkan diri sebagaimana mestinya, sebab tokoh juga dianggap sebagai pemimpin.
3. Pembuka jalan
Karena guru dianggap mempunyai pendidikan yang tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya, maka guru sebagai pembuka jalan terutama dalam pembangunan masyarakat. Selain juga, sebagai pembuka jalan juga sebagai orang yang dapat menjadi tauladan di lingkungannya.
4. Perhatian penuh tehadap anak
Masyarakat berharap agar guru dapat memperhatikan anak-anak. Hal ini, bisa dilakukan sebab guru sudah dibekali adanya psikologi. Dalam rangka memainkan peranan guru di masyarakat, maka guru harus dapat menempatkan diri sebagaimana yang diharapkan masyarakat pada umumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
• guru adalah subyek dari pelaksanaan pendidikan mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogik: penguasaan kemampuannya, baik secara teori maupun praktek. 2) Kompetensi kepribadian: pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung bidang kependidikannya. 3) Kompetensi profesional: keahliannya, 3).Kompetensi sosial: Kemampuan guru untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial.
• Interaksi guru dengan orang tua murid dapat dijalin kerja sama yang baik melalui komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan, misalnya:1) pada saat pembagian rapor / kelulusan, 2) melalui organisasi komite sekolah: diharapkan antara guru dengan orang tua bahkan masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
• Peran sosial guru di sekolah antara lain sebagai berikut:
1) sebagai alat peraga, 2) sebagai penguji, 3) sebagai orang yang disiplin, 4) sebagai orang kepercayaan 5) sebagai pengenal kebudayaan, 6) pengganti orang tua, 7) sebagai penasehat siswa, 8) sebagai teman sekerja, 9) sebagai orang ahli atau professional, 10) sebagai pegawai, 11) sebagai bawahan 12) sebagai penasehat atau konsultan ( sistem among Ki Hajar Dewantara): Tut Wuri Handayani,Ing Ngarsa Sungtuladha, Ing Madya Mangun Karsa
• Interaksi guru terhadap murid, guru selain berperan sebagai pendidik juga sebagai pengajar.
Pendidik: guru membantu anak-anak untuk mencapai manusia dewasa yang bertanggung jawab.
Sebagai model yaitu contoh bagi murid-muridnya.
Pengajar dan pembimbing: membantu perkembangan intelektual dan kecerdasan murid (anak didik) serta guru yang memberikan bantuan kepada murid untuk mengenal dirinya (pribadi), mengenal lingkungannya agar dapat merencanakan masa depan
• Interaksi guru dengan guru lain dapat diwujudkan dengan:
1. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. Misalnya, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral Pancasila (MGMP), dapat juga ditempuh melalui kegiatan belajar sendiri-sendiri.
2. Guru dengan guru perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun secara luas, yaitu antarsesama guru.
3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya misalnya perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan,
• Guru di masyarakat memiliki peran sebagai peserta dari masyarakat, dapat juga dianggap sebagai pemimpin dari masyarakat (tokoh masyarakat), sebagai pembuka jalan dalam pembangunan masyarakat serta tauladan di lingkungannya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas dapat diketahui bahwa guru memiliki peran yang sangat penting baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, guru sebaiknya melakukan interaksi secara intensif dengan siswa, keluarga siswa (wali murid), sekolah, dan masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik tersebut dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara guru dengan siswa, wali murid, sekolah, dan masyarakat.
Di dalam suatu pendidikan terdapat unsur-unsur pendidikan yang salah satu unsur tersebut adalah guru. Sebagai makhluk sosial, guru memiliki beberapa peranan sosial, diantaranya peranan sosial terhadap sekolah, masyarakat, murid, orang tua, dan guru lain.
Salah satu peran guru adalah sebagai profesional. Jabatan guru sebagai profesional menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara berkesinambungan. Guru yang berkualifikasi profesional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efisien, dan guru tersebut punya kepribadian yang mantap. Guru juga harus memiliki kecakapan kerja yang baik dan kedewasaan berpikir yang tinggi sebab guru sebagai pemangku jabatan yang profesional merupakan posisi yang bersifat strategis dalam kehidupan dan pembangunan masyarakat.
Dalam perspektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas profesionalnya di dalam kelas, namun harus pula berperan melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di luar kelas atau di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan mereka sebagai agent of change yang berperan sebagai inovator, motivator dan fasilitator terhadap kemajuan serta pembaharuan.
Guru tidak hanya memiliki satu peran saja, di sekolah ia bisa berperan sebagai orang yang disiplin, sebagai seorang pengajar, pengenal kebudayaan, pengganti orang tua, sebagai seorang pendidik, sebagai pemberi contoh dan sebagainya. Di masyarakat, guru berperan sebagai orang yang profesional, sebagai pemimpin dan sebagainya.
Hal ini berkaitan dengan teori Ki Hajar Dewantara yang memaparkan tentang peran sosial guru, sehingga guru harus mampu berinteraksi dengan baik. Oleh karena itu penulis mengambil judul “Interaksi Guru dengan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan guru dan peran guru?
2. Bagaimana interaksi guru dengan orang tua (keluarga) murid)?
3. Bagaimana interaksi guru di sekolah?
4. Apa saja peran guru terhadap murid?
5. Apa saja peran guru terhadap guru lain?
6. Bagaimana interaksi guru di masyarakat?
7. Apa saja peran guru terhadap masyarakat?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian guru dan peran guru.
2. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru dengan orang tua (keluarga) murid).
3. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru di sekolah.
4. Untuk mengetahui peran guru terhadap murid.
5. Untuk mengetahui peran guru terhadap guru lain.
6. Untuk mengetahui bentuk interaksi guru di masyarakat.
7. Untuk mengetahui peran guru terhadap masyarakat.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Guru dan Peran Sosial
Pengertian guru menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut Eddy (2009:5-2): Guru adalah pendidik dan pengajar di sekolah.
- Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional 1989 Pasal 27 ayat 3 (Eddy, 2009:5-2): Guru ialah tenaga pengajar yang merupakan tenaga pendidik khusus diangkat dengan tugas utama mengajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Menurut UU nomor 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 3 (Eddy, 2009:5-2): Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
- Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 2 ayat 1, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut UU nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3, kompetensi tenaga kependidikan sebagai agen pembelajaran. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik
Berkaitan dengan kependidikannya, maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan kependidikan telah menjadi bagian dari penguasaan kemampuannya, baik secara teori maupun praktek.
b. Kompetensi kepribadian
Adalah sebagai seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung bidang kependidikannya. Kepribadian terbentuk selain berasal dari pembaruan juga merupakan hasil dari pembinaan setelah menyelesaikan pendidikannya atau pada saat pendidik telah berperan sebagai tenaga kependidikan.
c. Kompetensi profesional
Berkaitan dengan keahliannya, memerlukan pembinaan yang cukup lama, misalnya jenjang D2 minimal 2 tahun, D3 minimal 3 tahun, S1 minimal 4 tahun.
d. Kompetensi sosial
Kemampuan guru untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial. Untuk itu, seorang guru harus dapat berhubungan (berinteraksi) sosial dengan murid, dengan sesama guru, dengan kepala sekolah (stakeholder), dengan orang tua (keluarga) murid, dengan masyarakat secara luas.
Kesimpulan dari beberapa pendapat ahli di atas, guru adalah pihak yang merupakan subyek dari pelaksanaan pendidikan, dan diharapkan telah dewasa.
B. Interaksi Guru dengan Orang Tua
Guru dan orang tua murid mempunyai peran yang sama, yaitu dalam hal pendidikan yang bertugas membentuk kepribadian yang mengarah pada kedewasaan. Guru di sekolah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan sedangkan orang tua murid membantu terselenggaranya pendidikan anak di sekolahnya. Peran guru di sekolah melanjutkan pendidikan yang diselenggarakan oleh orang tua, sehingga guru merupakan pengganti peran pendidikan yang dilakukan orang tua.
Peran guru yang berbeda dengan orang tua adalah mengajar. Guru di sekolah bertanggung jawab tentang pengajaran (mengajar) dan dari usaha tersebut diharapkan terbentuk gejala intelektual atau menjadi cakap. Dari hasil mengajar guru berkaitan dengan pembentukan aspek kognitif, efektif, dan psikomotor (Dimyati dan Mudjiono, 1999:26-29) dalam Eddy, 2009:5-10.
Dari upaya guru mengajar dan mendidik di sekolah, guru secara periodik (misalnya semester) memberikan laporan tentang hasil yang telah dicapai oleh peserta didik, dalam bentuk nilai rapor atau nilai ujian yang telah diperoleh. Nilai-nilai tersebut dapat memberikan gambaran kemajuan belajar anak berkat penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran guru di sekolah.
Agar hasil yang dicapai oleh murid-murid mendapat predikat maksimal, maka guru-guru dengan orang tua murid perlu menjalin kerja sama yang baik untuk merealisasikan kerja sama antara guru dan orang tua murid. Hal ini dapat ditempuh melalui komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan. Misalnya pada pembagian rapor atau kelulusan melalui komite sekolah. Komite sekolah adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 yaitu sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Jadi, melalui komite sekolah diharapkan antara guru dengan orang tua bahkan masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
C. Interaksi Guru di Sekolah
Di sekolah guru-guru memainkan peran berkenaan dengan murid, pegawai administrasi, sebagai teman sesama guru. Menurut Cole S. Brembeck dalam Bahar (Eddy, 2009 :5-4). Peran sosial guru di sekolah:
1. Sebagai alat peraga
Dikatakan demikian karena guru berada diantara murid dan mata pelajaran. Menurut para ahli, media bukan merupakan alat peraga, tetapi alat peraga dan media berbeda. Media lebih luas dibandingkan alat peraga, sebagai media, guru seharusnya dapat berperan dengan baik sehingga harus memiliki:
a. penguasaan materi
b. penguasaan kurikulum yang dipakai
c. metode pembelajaran yang sesuai
2. Sebagai penguji
Hal ini dimaksudkan dalam melakukan penilaian atau evaluasi terhadap perkembangan hasil belajar murid-muridnya. Pernyataan ini diperkuat oleh pasal 58 ayat 1 UU no 20 tahun 2003, bahwa “Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
3. Sebagai orang yang disiplin
Disiplin berasal dari bahasa Yunani: “Disciplus yang berarti murid atau pengikut seorang guru” dalam Engkoswara (Eddy, 2009: 5-5). Seorang murid atau pengikut harus tunduk pada peraturan, otoritas gurunya, sedangkan guru harus dapat diikuti muridnya. Dengan kata lain, seorang guru sebagai pemimpin di sekolah harus memiliki dan dapat berdisiplin sehingga menjadi tauladan penegak kedisiplinan.
4. Sebagai orang kepercayaan
Seorang guru di sekolah hendaknya menjadi orang yang dapat dipercaya, baik dari kata-kata maupun perbuatannya.
5. Sebagai pengenal kebudayaan
Guru diharapkan dapat memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai kebudayaan yang ada di masyarakat. Nilai-nilai dan norma-norma budaya dari masyarakat luas, hal-hal yang memiliki nilai tinggi hendaknya ditanamkan dan dijaga keberadaannya.
6. Pengganti orang tua
Di sekolah, guru dapat memainkan peranan sebagai pengganti orang tua atau dengan kata lain, guru adalah orang tua di sekolah. Segala sesuatu yang terjadi di sekolah merupakan tanggung jawab guru. Dalam hal ini berkaitan dengan kesejahteraan dan keamanan anak-anak.
7. Sebagai penasehat siswa
Memiliki peran membantu siswa dalam perencanaan akademis maupun dalam hal memecahkan masalah-masalah lain yang ada di sekolah atau disebut juga pembimbing di sekolah
8. Sebagai teman sekerja
Peranan guru dengan guru serta dengan pegawai memiliki hubungan profesional, dapat dikatakan senasib dan seperjuangan. Walaupun di sekolah ada unsur senioritas, umur, bidang studi, tetapi dalam melaksanakan tugas harus tercipta sebagai teman sekerja sehingga dalam melaksanakan tugas saling bekerja sama dan saling membantu.
9. Sebagai orang ahli atau profesional.
Guru yang ahli/ profesional, hendaknya menguasai bidang tugasnya. Berkaitan penguasaan ilmu, guru tidak diragukan lagi. Menurut UU No 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 4 disebut profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
10. Sebagai pegawai
Sebagai seorang pegawai, guru juga mendapatkan gaji. Terikat dengan peraturan pegawai pada umumya. Selain mendapatkan hak, juga memiliki kewajiban sebagai pegawai. Jadi guru mempunyai hak dan kewajiban sebagai pegawai.
11. Sebagai bawahan
Dilihat dari struktur di sekolah, guru merupakan bawahan dari kepala sekolah, untuk itu sebagai bawahan harus tunduk pada aturan-aturan dari kepala sekolah. Dengan kata lain guru harus dapat mengikuti ketentuan-ketentuan dari pimpinan atau kepala sekolah.
12. Sebagai penasehat atau konsultan
Sebagai penasehat atau konsultan, maka guru-guru harus dapat berperan menjadi seorang ahli yang mengikuti garis pedoman berkaitan dengan pengembangan program pembelajaran. Apabila guru tersebut melaksanakan peran-peran itu maka guru memiliki peran sosial di sekolah.
Peran guru menurut Ki Hajar Dewantara dalam Eddy Tukidjan (2005: 3.37) adalah “Tut Wuri Handayani, Ing Ngarsa Sungtuladha, Ing Madya Mangun Karsa. Peran tersebut lazim disebut sistem among Ki Hajar Dewantara.
1. Tut Wuri Handayani artinya apabila guru di belakang murid, mengikuti dan terus-menerus memberikan pengaruh.
2. Ing Ngarsa Sungtuladha, maksudnya apabila ada di depan, maka harus dapat memberi contoh hal-hal yang baik.
3. Ing Madya Mangun Karsa artinya apabila ditengah- tengah murid, harus dapat membangkitkan tekad, kemauan, dan tenaga untuk mencapai tujuan pendidikan.
• Peran Sosial Guru terhadap Murid
Peran sosial guru terhadap murid cukup banyak, selain berperan sebagai pendidik juga sebagai pengajar. Menurut W. F. Conel dalam Parsono dkk (Eddy, 2009:5-8) peran seorang guru:
1. Pendidik
Pendidik adalah perorangannya, sedangkan mendidik adalah kegiatannya. Pengertian mendidik dimaksudkan usaha yang dengan sengaja diadakan dengan menggunakan alat pendidikan untuk membantu anak menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab (Bratanata, dkk dalam Eddy, 2009: 5-8). Tujuan dari mendidik adalah membantu anak-anak untuk mencapai manusia dewasa yang bertanggung jawab. Peran untuk pembentukan kedewasaan dan bertanggung jawab, maka seorang guru harus sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab, sehingga guru harus berinteraksi dengan baik.
2. Sebagai model
Model dimaksudkan sebagai contoh bagi murid-muridnya. Guru sebagai model maka tingkah laku perbuatan tutur kata hendaknya sesuai dengan norma yang dianut masyarakat, bangsa, dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara adalah Pancasila, maka tingkah laku guru atau pendidik dalam berinteraksi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Pengajar dan pembimbing
Sebagai pengajar, guru melaksanakan tugas mengajar. Yang dimaksudkan dengan pengajaran adalah kegiatan sekolah yang ditujukan pada perkembangan daya intelektual dan penggunaan kecerdasan anak. (S. A. Bratanata, dkk. 1973: 103). Jadi, sebagai pengajar guru berperan membantu perkembangan intelektual dan kecerdasan murid (anak didik).
Sebagai pembimbing artinya orang yang melaksanakan kegiatan bimbingan. Adapun arti bimbingan menurut pasal 25 ayat 1 PP nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Jadi, guru yang berperan sebagai pembimbing adalah guru yang memberikan bantuan kepada murid untuk mengenal dirinya (pribadi), mengenal lingkungannya agar dapat merencanakan masa depan.
• Peran Guru terhadap Guru Lain
Antara guru dengan guru lain memiliki peran, maksudnya seorang guru dapat berperan terhadap komunitasnya, antara lain:
1. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi, selain melalui organisasi juga dapat ditempuh melalui pembentukan kelompok-kelompok yang jumlahnya besar dan juga kelompok yang jumlahnya kecil, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral Pancasila (MGMP), dapat juga ditempuh melalui kegiatan belajar sendiri-sendiri.
2. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. Jadi, antara guru dengan guru perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun secara luas, yaitu antarsesama guru.
3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya (Edi Suardi dan Suwardi, 1979:220 dalam Eddy, 2009: 5-10).
Berarti guru selain dapat memelihara juga membina serta meningkatkan mutu organisasi profesional, misalnya organisasi-organisasi yang dimiliki guru. Secara operasional, selain guru membentuk organisasi untuk meningkatkan profesi (keahliannya) juga melalui organisasi tersebut dapat memperjuangkan kepentingan mereka secara keseluruhan, misalnya perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi guru bahkan bila mungkin ikut memecahkan masalah-masalah pendidikan secara luas, contohnya melalui organisasi atau kelompok serta perorangan ikut berjuang agar UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi : “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional”, dapat direalisasikan. Kode etik merupakan susunan moral yang dijunjung tinggi para anggotanya, yaitu para guru di Indonesia.
D. Interaksi Guru dengan Masyarakat
Apabila guru telah menyelesaikan tugasnya di sekolah, guru pulang ke rumah menjadi warga masyarakat. Di masyarakat seorang guru masih disebut bapak/ibu guru. Dengan sendirinya, guru tidak terlepas dari anggota masyarakat. Masyarakat masih menghendaki guru berperan di lingkungan masyarakat.
Menurut Brembeck dalam Bahar (Eddy, 2009:5-7) peran sosial guru di masyarakat adalah:
1. Peserta
Peran sebagai peserta adalah peran dari kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat. Menurut penelitian C. Buck Roy terhadap 1100 guru di Pennsylvania, Amerika Serikat bahwa guru-guru pada umumnya ikut berpartisipasi dalam masyarakat dan sebagai peserta penuh. Artinya, guru berada pada posisi rangking tinggi di aktivitas masyarakat dibandingkan orang-orang yang berkecimpung dalam berdagang (bisnis) dan pejabat lainnya. Empat dari lima guru aktif dalam satu atau dua kegiatan yang ada di masyarakat, dan sepertiga dari jumlah guru adalah aktif dalam semua kegiatan yang ada di masyarakat menghabiskan waktunya 2 jam per minggunya. Di Indonesia, belum ada penelitian tentang ini, tetapi berdasarkan pengalaman di lingkungan kita banyak guru yang terlibat dalam kegiatan yang ada di masyarakat.
2. Pemimpin
Guru tidak dididik sebagai pimpinan masyarakat, akan tetapi harus dianggap sebagai pemimpin di sekolah, terutama di kelas. Maka, guru di masyarakat dianggap mampu menjadi pemimpin. Guru di masyarakat kita, dianggap sebagai tokoh masyarakat, untuk itu, seorang guru di masyarakat harus dapat berinteraksi dengan baik dan menempatkan diri sebagaimana mestinya, sebab tokoh juga dianggap sebagai pemimpin.
3. Pembuka jalan
Karena guru dianggap mempunyai pendidikan yang tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya, maka guru sebagai pembuka jalan terutama dalam pembangunan masyarakat. Selain juga, sebagai pembuka jalan juga sebagai orang yang dapat menjadi tauladan di lingkungannya.
4. Perhatian penuh tehadap anak
Masyarakat berharap agar guru dapat memperhatikan anak-anak. Hal ini, bisa dilakukan sebab guru sudah dibekali adanya psikologi. Dalam rangka memainkan peranan guru di masyarakat, maka guru harus dapat menempatkan diri sebagaimana yang diharapkan masyarakat pada umumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
• guru adalah subyek dari pelaksanaan pendidikan mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogik: penguasaan kemampuannya, baik secara teori maupun praktek. 2) Kompetensi kepribadian: pendidik harus memiliki kepribadian yang mendukung bidang kependidikannya. 3) Kompetensi profesional: keahliannya, 3).Kompetensi sosial: Kemampuan guru untuk berperan sebagai anggota kelompok sosial.
• Interaksi guru dengan orang tua murid dapat dijalin kerja sama yang baik melalui komunikasi yang intensif dari berbagai kesempatan, misalnya:1) pada saat pembagian rapor / kelulusan, 2) melalui organisasi komite sekolah: diharapkan antara guru dengan orang tua bahkan masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
• Peran sosial guru di sekolah antara lain sebagai berikut:
1) sebagai alat peraga, 2) sebagai penguji, 3) sebagai orang yang disiplin, 4) sebagai orang kepercayaan 5) sebagai pengenal kebudayaan, 6) pengganti orang tua, 7) sebagai penasehat siswa, 8) sebagai teman sekerja, 9) sebagai orang ahli atau professional, 10) sebagai pegawai, 11) sebagai bawahan 12) sebagai penasehat atau konsultan ( sistem among Ki Hajar Dewantara): Tut Wuri Handayani,Ing Ngarsa Sungtuladha, Ing Madya Mangun Karsa
• Interaksi guru terhadap murid, guru selain berperan sebagai pendidik juga sebagai pengajar.
Pendidik: guru membantu anak-anak untuk mencapai manusia dewasa yang bertanggung jawab.
Sebagai model yaitu contoh bagi murid-muridnya.
Pengajar dan pembimbing: membantu perkembangan intelektual dan kecerdasan murid (anak didik) serta guru yang memberikan bantuan kepada murid untuk mengenal dirinya (pribadi), mengenal lingkungannya agar dapat merencanakan masa depan
• Interaksi guru dengan guru lain dapat diwujudkan dengan:
1. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. Misalnya, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Moral Pancasila (MGMP), dapat juga ditempuh melalui kegiatan belajar sendiri-sendiri.
2. Guru dengan guru perlu menjalin hubungan yang kondusif berkaitan dengan tugas kependidikannya, baik dalam lingkup yang sempit (lembaga kerja) maupun secara luas, yaitu antarsesama guru.
3. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya misalnya perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan,
• Guru di masyarakat memiliki peran sebagai peserta dari masyarakat, dapat juga dianggap sebagai pemimpin dari masyarakat (tokoh masyarakat), sebagai pembuka jalan dalam pembangunan masyarakat serta tauladan di lingkungannya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas dapat diketahui bahwa guru memiliki peran yang sangat penting baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, guru sebaiknya melakukan interaksi secara intensif dengan siswa, keluarga siswa (wali murid), sekolah, dan masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik tersebut dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara guru dengan siswa, wali murid, sekolah, dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar