Jumat, 17 Juni 2016

Makalah Tugas Wakaf







KATA PENGANTAR


Puji Syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt. berkat rahmat dan ridho- Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul wakaf menurut hukum Islam. Makalah ini  diajukan sebagai salah satu syarat tugas mata kuliah MU’AMALAH.

Kami menyadari pada saat penulisan makalah ini tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari segala pihak. karena itu kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Heni Nuraeni selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Program Studi MU’AMALAH, dan kepada teman-teman yang telah membantu sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. untuk itu diharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Demikian kiranya semoga makalah yang telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.











Jakarta, 11 May 2016



Tim Penulis





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i

KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii

DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.............................................................................................................

B.    Rumusan masalah.........................................................................................................

C.   Tujuan Pembelajaran......................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf.............................................................................................................
B. Wakaf Sebagai Lembaga Keagamaan Islam.......................................................................
C. Hukum Wakaf Indonesia ....................................................................................................
D. Pembaharuan Wakaf di Indonesia .....................................................................................
E.  Tujuan dan Fungsi Wakaf .................................................................................................
F.  Hikmah dan Manfaat Dari Wakaf ..........................................................................................

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................................

       B.    Saran........................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA


BAB I  
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG

Lembaga wakaf adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dan keadilan ekonomi dalam Islam. Sebagai lembaga keagamaan Islam, Wakaf dapat dirunut keberadaannya dari wahyu, baik dari al- Qur’an maupun Hadits, juga dari itjihad para ulama berkaitan dengan definisi, rukun syarat wakaf dan lain-lain.
Wakaf sebagai lembaga yang diatur oleh negara, yang merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan wakaf sebagai lembaga yang hidup dalam masyarakat yang dalam tinjauan sosial yang meliputi fakta dan data yang berkenaan dengannya yang ada dalam masyarakat  muslim di Indonesia.

Hukum wakaf merupakan cabang yang terpenting dalam syaria’t Islam, sebab ia menjalin seluruh kehidupan ibadat dan muamalat kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan dalam tulisan ini akan membahas wakaf dalam kerangka pikir kelembagaan wakaf.

B.        RUMUSAN MASLAH
1.      Mengetahui definisi wakaf
2.      Wakaf sebagai lembaga keagamaan Islam
3.      Hukum wakaf Indonesia
4.      Pembaharuan wakaf di indonesia
5.      Tujuan dan fungsi wakaf di Indonesia
6.      Hikmah dan manfaat dari wakaf


C.       TUJUAN PEMBELAJARAN

1.      Untuk mengetahui definisi wakaf
2.      Mengetahui tentang wakaf sebagai lembaga keagamaan Islam
3.      Mengetahui hukum wakaf Indonesia
4.      Pmengetahui tentang pembaharuan wakaf di indonesia
5.      Mengetahui tujuan dan fungsi wakaf di Indonesia
6.      Mengetahu hikmah dan manfaat dari wakaf










BAB II  
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Wakaf

Wakaf (bahasa Arab: ف وق, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: اف أوق, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: ف وق) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.

Wakaf menurut bahasa,, waqafa berarti menahan atau mencegah, misalnya “ saya menahan diri dari berjalan”. Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. yang dimaksud dengan menahan (pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.

Ada beberapa pendapat para ulama mengenai wakaf diantarnya yaitu:

1.      Mazhab maliki, berpendapat bahwa, wakaf tidak terwujud kecuali bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama—selamanya dan terus menerus. itu pula sebabnya, maka wakaf disebut shadaqah jariyah
2.      Sebagian ulama Imamiyah mengatakan: pembatasan seperti itu menyebabkan wakaf tersebut batal, tapi hab-snya 190 sah, sepanjang orang yang melakukannya memaksudkan hal itu sebagai hasab. Sedangkan bila dia memaksudkannya sebagai wakaf, maka  batallah wakaf dan hasabnya sekaligus.

Hal itu telah membuat Syekh Abu Zahra salah paham dan mengalami kesulitan untuk membedakan wakaf dari hasab yang berlaku dikalangan Imamiyah. itu sebabnya beliau menisbatkan pendapat kepada Imamiyah bahwa dikalangan Imamiyah wakaf boleh dilakukan untuk selamanya dan untuk waktu terbatas. ini jelas tidak benar, sebab dikalangan Imamiyah wakaf itu berlaku untuk selamanya.
Dari beberapa pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf juga dapat diartikan pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT. 


     B.        Wakaf Sebagai Lembaga Keagamaan Islam
 Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III yang membahas tentang Hukum Perwakafan, pada pasal 215 ayat (1) dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”[2]


C.        Hukum Wakaf Indonesia
Hukum wakaf yang diterapkan di Indonesia kini sejatinya telah melalui proses perundang-undangan yang cukup panjang sejaka zaman penjajahan kolonial Belanda hingga di undangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam jiwa UU tersebut didasari oleh jiwa hukum wakaf yang bersumber dari sumber utama agama Islam yaitu Alqur’an dan Hadist.

1.                                                                 Ruang Lingkup Benda Wakaf
Khusus wakaf benda bergerak berupa uang, yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang diatur dalam pasal 28 sampai Pasal 31 UU No. 41 Tahun 2004. Jenis harta benda wakaf dikelompokkan sehingga meliputi benda tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan), dan benda bergerak berupa uang.

2.                                                                 Kriteria Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomis syariah.
3.                                                                 Pendaftaran dan Pengumuman Wakaf
Pelaksanaan pendaftaran dan pengumuman adalah untuk menciptakan tata tertib hukum guna melindungi benda wakaf. Untuk regulasinya telah diadakan kerjasama antara Mentri Agama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dituangkan dalam keputusan bersama Nomor 422 Tahun 2004/Nomor3/SKB/BPN/2004.[3]
4.               Kegunaan Harta Benda Wakaf
Selain untuk kepentingan ibadah dan sosial, kegunaan harta benda wakaf digunakan untuk kesejahteraan umum. Dengan contoh, yakni : pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swayalan, pertokoan, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan.
5.               Pemanfaatan Benda Wakaf
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 pemanfaatan benda wakaf sementara atau untuk jangka waktu tertentu juga diperbolehkan asal sesuai dengan kepentingannya.
6.               Rukun Wakaf
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 telah  menetapkan unsur yang merupakan rukun wakaf yang harus dipenuhi adalah wakif, nazhir, harta benda wakaf, dan masa wakaf.
7.               Wakaf dengan Wasiat
Wakaf dengan wasiat dilakukannya dengan baik secara lisan atau tulisan yang disaksikan oleh minum 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan dewasa, beragama Islam, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
8.               Penukaran dan Perubahan Harta Wakaf
Penukaran harta wakaf harus  memperoleh izin tertulis dari Mentri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sedangkan perubahan status harta wakaf ditukar dengan benda yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
9.               Pemberian Wakaf (wakif)
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya yang dapat berupa perorangan maupun organisasi berbadan hukum.
10.           Penerima wakaf (nazhir)
Nazhir sebagai penerima wakaf bisa berupa  perorangan maupun organisasi. Untuk nazhir perorangan harus beragama Islam, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Untuk organisasi, memenuhi persyaratan berupa bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam. Dalam melaksanakan tugasnya nazhir mendapat pembinaan dan terdaftar pada Mentri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
11.           Badan Wakaf Indonesia
UU No. 41 Tahun 2004 membawa hal yang baru yaitu membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas di bidang perwakafan.
12.           Penyelesaian Perselisihan Wakaf
Penyelasaian perselisihan wakaf dalam pasal 226 Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian penyelesaian masalah wakaf dapat dilakukan dengan baik melalui proses peradilan maupun melalui forum di luar proses peradilan.

D.       Pembaharuan Wakaf di Indonesia
Reformasi hukum wakaf yang dilaksanakan adalah memberikan akses dan kemudahan bagi umat Islam untuk meningkatkan lembaga sosial dan ekonomi Islam dalam tatanan hukum positif dalam bentuk Undang-undang. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kebebasan dan tempat bagi umat Islam dengan seminimal mungkin terhindar dari perlakuan yang diskriminatif. Guna mewujudkan sistim hukum nasional yang berpijak pada hukum yang hidup didalam masyarakat, maka hukum Islam sebagai bagian sistim hukum nasional harus dijadikan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional.
Problem yang terbesar bidang hukum di Indonesia pada saat sekarang adalah supremasi dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran secara obyektif masih jauh dari harapan masyarakat. Salah satu yang mempengaruhi adalah belum terciptanya materi hukum yang berpijak pada keyakinan yang tumbuh dan dipelihara oleh masyarakat baik berdasarkan kebiasaan maupun berdasarkan agama.[4]
Lembaga wakaf (berikut pengelolaannya), walaupun secara qoth’i tidak disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi setidaknya dalam kenyataan telah menjadi bagian yang diakui eksistensinya di dalam pergaulan hidup umat Islam. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah negara dalam hal ini memberikan tempat lembaga wakaf diatur didalam suatu undang-undang khusus. Berbicara mengenai wakaf dan pengelolaannya di Indonesia, khususnya pengembangan konsep wakaf tunai yang terhitung masih sangat baru, tidak bisa lepas dari periodisasi pengelolaan wakaf secara umum. Paling tidak ada tiga periode pengelolaan wakaf di Indonesia, yaitu : [5]

1.                  Periode Tradisional
Dalam periode ini wakaf masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah madhlah (pokok), yaitu hampir semua bendabenda wakaf dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan sarana fisik, seperti masjid, mushala, pesantren, yayasan dan sebagainya. Sehingga keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya :
a)    Kebekuan paham terhadap wakaf.
b)   Nazhir wakaf yang masih tradisional.
c)    Peraturan perundang-undangan yang belum memadai.
2.      Periode Semi-Profesional
Dalam periode ini pengelolaan wakaf sudah mulai dikembangkan pola pemberdayaan wakaf secara produktif, meskipun belum maksimal misalnya pembangunan masjid-masjid yang letaknya strategis dengan menambah bangunan gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar dan berbagai pertemuan lainnya, contohnya masjid sunda kelapa, masjid pondok Indah, masjid at taqwa pasar minggu dan lain-lain, semua terletak di Jakarta, Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang. Selain itu mulai dikembangkan pula pemberdayaan tanah wakaf untuk bidang pertanian, pendirian usaha-usaha kecil seperti tokoh-tokoh, koprasi, usaha bengkel dan sebagainya, yang hasilnya untuk kepentingan pengembangan di bidang pendidikan (pondok pesantren), seperti yang dilakukan oleh pondok pesantren Modern Assalam Gontor Ponorogo. Untuk pengembangan wakaf dibidang kesehatan misalnya yang dilakukan oleh yayan wakaf Sultan Agung Semarang dan lain sebagainya.
3.      Periode Profesional
Pada periode ini daya tarik wakaf mulai diperdayakan secara profesionalproduktif. Keprofesionalannya dilakukan meliputi aspek manajemen, SDMKenazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk wakaf tidak hanya berupa harta tidak bergerak, namun meliputi benda bergerak, seperti uang, saham, surat berharga lainnya. Dalam periode ini isu yang paling menonjol adalah munculnya gagasan wakaf tunai yang digulirkan oleh seorang tokoh ekonomi asal Bangladesh, Prof, MA. Mannan kemudian muncul pula gagasan wakaf investasi yang di Indonesia sudah dimulai dengan adanya dompet Dhuafa Republika.[6]
Pengelolahan wakaf yang baru dan modern , lebih menekankan pada prinsip tanggung jawab dan ketransparanan.[7]
Pembaharuan di bidang dasar hukum pelaksanaan wakaf di Indonesia, secara umum telah diarahkan oleh pemerintah kepada :
a.    Pembangunan materi hukum aparatur hukum, serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan negara hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram.
b.    Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku yang mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.[8]
Dengan berlakunya Undang-undang tentang pengelolaan wakaf terjadi perubahan besar dan langkah maju di dalam penataan harta wakaf yang ada di Indonesia. Reformasi hukum yang dilakukan setidaknya mengubah pemikiran sebagai landasan lahirnya Undang-undang wakaf sebagai bagian tata hukum nasional pada akhirnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu sudah barang tentu membawa dampak positif dalam berbagai bidang kehidupan, terutama bagi umat Islam di Indonesia.

Pengaturan wakaf yang pernah berlaku secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
a.    Masa Pemerintahan Kolonial
Pengaturan administrasi wakaf (tanah) sebenarnya sudah dimulai oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada Tahun 1905, selanjutnya beberapa kali diadakan perbaikan dan perubahan akibat keberatan-keberatan yang diajukan umat Islam.[9]

Pada tanggal 31 Januari 1905 Pemerintah Belanda mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Goverment Nomor, 435, yang termuat dalam Bijblad Nomor. 6195, tentang Toezichat op den bouw van Mohammedaanshe Bedehuizen. Surat edaran tersebut berlaku di seluruh Jawa Madura, kecuali Surakarta dan Yogyakarta. Tujuan surat edaran ini untuk mengawasi tanah-tanah yang diatasnya didirikan bangunan. Jika sudah tidak dipergunakan sebagai wakaf supaya jangan diterlantarkan dan supaya didaftarkan agar dapat dibatasi, jika kepentingan umum menghendaki. Inti dari surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati ini adalah:
1)   Supaya para Bupati mendaftar wakaf tanah milik orang yang sudah dilakukan umat Islam.
2)   Dan jika wakaf baru harus dengan ijin Bupati.[10]

Surat Edaran ini tidak berlaku efektif karena tidak dilaksanakan oleh Bupati, bahkan muncul penolakan dari kalangan umat Islam. Selanjutnya berturut-turut muncul beberapa Surat Edaran, yang kesemuanya tidak berlaku efektif pada masa Kolonial Belanda. Dengan munculnya penolakan umat Islam memaksa pemerintah Kolonial Belanda melakukan perbaikan dan perubahan kembali atas surat-surat edaran sebelumnya, yang kemudian ternyata surat edaran yang dibuat terakhir (tanggal 27 Mei 1935 Nomor. 1273/A, yang termuat dalam Bijblad 1935 Nomor 13480, tentang Toezich van de Regeering Op Mohammadaansche En Wakaps ini memberikan angin segar bagi umar Islam, karena jika akan mewakafkan tidak perlu lagi minta ijin Bupati tetapi cukup pemberian saja.[11]

b.    Masa Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka yang diiringi dengan pembentukan Departemen Agama (Jawatan Urusan Agama), tanggal 3 Januari 1946, maka wakaf mulai menjadi wewenang Departemen Agama. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 yang disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan 10 Tahun 1952.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Departemen Agama dengan lembaga hierarkinya ke bawah berkewajiban menyelidiki, menentukan, mendaftar dan mengawasi pemeliharaan harta wakaf (khususnya benda tak bergerak yang berupa tanah dan bangunan masjid). Dengan demikian wewenang Departemen Agama terbatas pada hal-hal tersebut. Dan didalamnya tidak terkandung maksud mencampuri atau menjadikan benda-benda wakaf sebagai tanah negara.[12]

c.    Masa berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Pada tahun 1960 Indonesia mempunyai Undang-undang Pokok Agraria, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (b) disebutkan bahwa : “Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya : (b) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.[13]

Dalam rangka penertiban tanah wakaf dan pembaharuan hukum agraria di Indonesia, masalah perwakafan tanah mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini dapat kita cermati ketentuan yang terdapat dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, sebagai berikut :
1)   Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan
2)   sosial.
3)   Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud Pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai.
4)   Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. [14]

d.   Masa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977
Pada tanggal 17 Mei 1977 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38. Adapun yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini sebagaimana disebutkan dalam konsiderannya adalah :
1)   Bahwa wakaf adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan sprituil dan materiil menuju masyarakat adil dan makmur
2)   berdasarkan Pancasila.
3)   Bahwa peraturan perundang-undangan yang sekarang ini yang mengatur tentang perwakafan tanah milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan juga membuka kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak adanya data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan.[15]

Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978, sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, tentang Perwakafan Tanah Milik.[16]

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, selanjutnya telah pula dikeluarkan berbagai aturan-aturan lain yang mengikutinya sebagai aturan pelaksanaan, antara lain :
1)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977, tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
2)   Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
3)   Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978.
4)   Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1978, tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kanwil Departemen Agama Propinsi/setingkat untuk mengangkat dan memberhentikan setiap Kepala KUA Kecamatan sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
5)   Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/75/1979, tentang Formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturanperaturan tentang Perwakafan Tanah Milik.[17]

e.    Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991, mengukuhkan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diantaranya juga mengatur tentang wakaf. Lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), erat kaitannya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang memberikan kompetensi lebih luas kepada Pengadilan Agama dan menjadikan kedudukannya sama dengan Pengadilan Negeri, Kompetensi Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya dibidang perkawinan, kemudian diperluas di bidang kewarisan, wakaf, wasiat, dan hibah.[18]

Dilihat dari tujuan pembentukannya Kompilasi Hukum Islam (KHI), diarahkan kepada unifikasi madzhab dalam hukum Islam di Indonesia. Di dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan satu bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Namun demikian pada hakekatnya ketentuan wakaf yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) hampir sama dengan ketentuan wakaf yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.[19]

Menurut H.M. Tahir Azhary, pada dasarnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan suatu elaborasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Namun antara keduanya terdapat beberapa perbedaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, obyek wakaf yang diatur hanya tanah milik berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, sehingga obyek wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sangat terbatas. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), obyek wakaf meliputi benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Selain itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pula tentang ketentuan yang belum pernah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yaitu tentang pembatasan jumlah nadzir sampai 3 (tiga) orang. Dengan demikian pengaturan wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam lebih luas jika dibandingkan dengan pengaturan wakaf yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 1977. Dan Kompilasi Hukum Islam lebih bersifat antisipatif terhadap perkembangan kebutuhan umat Islam tentang wakaf.[20]

f.     Pelaksanaan Perwakafan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Pada tanggal 27 Oktober 2004, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan baru, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf. Dalam ketentuan peralihan Pasal 70 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, menyebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.[21]
Secara umum banyak hal baru dan berbeda yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 ini bila dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur subtansi yang lebih luas dan luwes. Salah satu perbedaannya antara lain, Undang-undang ini mengatur wakaf tidak terbatas hanya pada wakaf tanah milik.
Undang-undang ini juga membagi benda wakaf menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak contohnya hak atas tanah, bangunan atas bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, serta hak milik atas rumah susun. Sedangkan benda bergerak, contohnya adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual dan hak sewa serta benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur dalam Pasal 15 dan 16). Lebih khusus lagi masalah wakaf benda bergerak berupa uang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 sampai Pasal 31.[22]

Sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2006, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masalah harta benda wakaf yang dalam aturan perwakafan sebelumnya hanya dibagi dalam harta benda wakaf tidak bergerak dan harta benda wakaf bergerak, maka dalam peraturan pemerintah tersebut telah diatur lebih rinci lagi. Bahwa jenis harta benda wakaf meliputi :
1)   Benda tidak bergerak;
2)   Benda bergerak selain uang; dan
3)   Benda bergerak berupa uang.

Kemudian Pasal 19 mengatur tentang benda selain uang yang dikategorikan sebagai berikut :
1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak yang karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan Undang-undang.
2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian.
3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediannya berkelanjutan.
4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah. Sedang dalam Pasal 20 dicontohkan benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan antara lain : kapal, pesawat terbang, logam mulia dan lain-lain. Kemudian dalam Pasal 21 mengatur tentang benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain disebutkan :
1) Surat berharga yang berupa : antara lain : saham, surat utang negara, obligasi pada umumnya dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinila  dengan uang.
2) Hak atas kekayaan intelektual yang berupa : hak cipta, hak merek, hak disain industri dan lain-lain.
3) Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa : hak sewa, hak pakai, perikatan, tuntutan atas sejumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.[23]

D.      Tujuan dan Fungsi Wakaf
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi masyarakat yang mendatangkan kemaslahatan amat besar bagi masyarakat dan umat, serta bagi negara. Wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Sepanjang sejarah Islam wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama dan masyarakat Islam yang di Indonesia sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Wakaf atau perwakafan sebagai wadah yang memrupakan suatu proses secara normatif di dalam Islam, dipahami sebagai lembaga/institusi keagamaan yang sangat penting, disamping lembaga sosial Islam lainnya seperti zakat, infak, perbankan, dan shadaqah. Sebagai salah satu pilar dan sarana untuk mengembangkan bidang sosial ekonomi guna menunjang dan meningkatkan kesejahteraan kehidupan umat Islam. Sebagai proses, perwakafan dapat dijadikan suatu gerakan untuk membangkitkan semangat umat Islam menjadikan lembaga wakaf sebagai basis tumbuhnya gerakan sosial dan ekonomi umat Islam. Tujuan wakaf, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[24]

Sedang Pasal 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan, bahwa tujuan wakaf adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[25]
Lebih tegas lagi yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, bahwa tujuan wakaf adalah untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[26]

Secara rinci dikemukakan oleh Sufyan Hasan, bahwa untuk kepentingan peribadatan berarti untuk hal-hal yang langsung berhubungan dengan Tuhan (Allah SWT), secara vertikal, misalnya untuk masjid, mushala dan sarana-sarana peribadatan lainnya. Sedangkan untuk kepentingan umum, berarti untuk kepentingan kemasyarakatan pada umumnya, misalnya untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini yang lebih penting adalah melestarikan tujuan wakaf dengan cara pengelolaan yang baik yang dilakukan oleh nazhir agar manfaatnya dapat kekal dinikmati masyarakat.[27]

Bahkan dalam Konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, disebutkan bahwa wakaf dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan materiil dan spirituil menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.[28]

Pendapat lain mengatakan, bahwa wakaf adalah salah satu amalan ibadah. Oleh karena itu wakaf harus mempunyai tujuan tertentu yang tidak boleh bertentangan dengan niali-nilai ibadah. Ibadah disini maksudnya adalah ibadah ghairu mahdlah (ibadah yang tidak ditentukan), yakni ibadah yang bersifat sosial, misalnya untuk membangun sarana peribadatan, sarana pendidikan, sarana perekonomian, sarana sosial, sarana olah raga, kesehatan dan lain sebagainya, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat umum. Sehingga wakaf dapat mengentaskan kondisi anak yatim, fakir miskin dan lain-lainnya agar menjadi kaya, baik itu keluarganya sendiri maupun bukan keluarganya. Wakaf juga bisa untuk membangun sarana kepentingan umum, misalnya masjid, sekolahan, jembatan, pasar dan lain-lain.[29]
Dalam hal masalah fungsi wakaf, maka dapat dipahami dari Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang wakaf jis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yakni fungsi wakaf untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf serta untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dam untuk mewujudkan kesejahteraan umum.[30]
 Dengan demikian jelaslah, bahwa tujuan dan fungsi wakaf adalah disamping untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan ajaran agama Islam ( untuk kepentingan ibadah), juga untuk mengekalkan manfaatnya guna mewujudkan potensi ekonomi umat demi kepentingan dan kesejahteraan umum.

F.        Hikmah dan Manfaat Dari Wakaf
Banyak sekali hikmah dan manfaat dari wakaf, antara lain sebagai berikut :

1.         Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
2.         Membantu, mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama.
3.         Membantu masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan hidupnya atau memecahkan permasalahan yang timbul.
4.         Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.
5.         Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir maupun batin, baik materiil maupun spiritual.







BAB III  
PENUTUP

A.             KESIMPULAN

Dari materi yang telah kami buat, dapat kami simpulkan sebagai berikut: Wakaf dapat diartikan ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang wakaf diperbolehkan.
Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf,  bagi  kehidupan orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Membantu, mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.

B.              SARAN

Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
Ali, Ahmad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Universitas Press, 1988.
Al-Mishri, Muhammad Ibn Bakar Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab, (Bulaq:  Al-Mishriyah, 1301 H,), Jilid 11, Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa ‘Adillatuhu, (Mesir: Dar al-Fikr al Mu’ashir, 1985.
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Cet. II, Yogyakarta: PilarMedia, 2006.
Azhary, M. Thaher, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, Mimbar Hukum Nomor 7 Tahun III, Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta: 1992.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, Bandung, Al Ma’arif, 1977.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.1, Jilid 6, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf,  Jakarta: 2006.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, 2006.
Djatnika, Rachmat, Pandangan Islam tentang Infak Shadaqah, Zakat, dan Wakaf sebagai Komponen dalam Pembangunan, Surabaya: Al Ikhlas, 1983
Hasan, Sofyan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Surabaya: Al Ikhlas, 1995.
Informasi Peraturan Peundang-undangan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2007.
Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. 2004.
Musthofa, Sadzali, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam di Indonesia, Cet.I, Solo: CV. Ramadlani, 1989.
Muttaqien, Dadan dkk., Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1999.
Praja, Juhaya S. Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1995.



[1] Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Panca Usaha, 2004, hlm. 38
2 Sumuran Harahap dkk, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006), hal.2

[3] Selengkapnya lihat Mentri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Keputusan Bersama Nomor 422 Tahun 2004/Nomor3/SKB/BPN/2004/Nomor 3/SKB/BPN/2004, Jakarta: tp.,t.th.
[4] Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2006), h. 1-6

[5] Waqf Accounting and The Construction of Accountability ; Hidayatul Ihsan and Muhammad Akhyar Adnan ; Padang State Polytechnic, Indonesia and Kullyyah of Economics and Management Sciences International Islamic University Malaysia. Padang, Indonesia, 2009. h. 56

[6] Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2006), h. 1-6
[7] Waqf Accounting and The Construction of Accountability ; Hidayatul Ihsan and Muhammad Akhyar Adnan ; Padang State Polytechnic, Indonesia and Kullyyah of Economics and Management Sciences International Islamic University Malaysia. Padang, Indonesia, 2009. h. 56
[8] Waqf Accounting and The Construction of Accountability ; Hidayatul Ihsan and Muhammad Akhyar Adnan ; Padang State Polytechnic, Indonesia and Kullyyah of Economics and Management Sciences International Islamic University Malaysia. Padang, Indonesia, 2009. h. 56
[9] Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Cet. II, (Yogyakarta: PilarMedia, 2006), h. 40
[10] Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 40
[11] Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 42
[12] Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 43
[13] Sadzali Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam di Indonesia, Cet.I, (Solo, CV. Ramadlani,1989), h. 139
[14] Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Op.Cit, h. 46-47
[15] Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Op.Cit, h. 127
[16] Abdurrahman , Masalah Perwakafan Tanah Milik, Op.Cit, h. 78.
[17] Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 47-48
[18] Ibid, h. 50-51
[19] M. Thaher Azhary, 1992, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, Mimbar Hukum Nomor 7 Tahun III, Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta.  h. 258
[20] Ibid, h. 260-261
[21] Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Op.Cit, h. 31
[22] Ibid, h. 14-15
[23] Informasi Peraturan Perundang-undangan MARI, Op.Cit, h. 492-494
[24] Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Op.Cit, h. 129.
[25] Ibid.
[26] informasi Peraturan Peundang-undangan, 2007, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta, h. 486.
[27] Sofyan Hasan, 1995, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Al Ikhlas, Surabaya, h. 78
[28] Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Loc.Cit.
[29] Sadzali Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam di Indonesia, Cet.I, (Solo, CV. Ramadlani,1989), h. 125
[30] Peraturan Perundangan Perwakafan, Op.Cit, h. 4 dan 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar