KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt. berkat rahmat dan ridho- Nya
kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul wakaf menurut hukum
Islam. Makalah ini diajukan sebagai salah satu syarat
tugas mata kuliah MU’AMALAH.
Kami menyadari pada saat penulisan makalah ini tidak
terlepas dari bimbingan dan bantuan dari segala pihak. karena itu kami ingin mengucapkan
terima kasih kepada Ibu Heni Nuraeni
selaku Dosen Pembimbing mata kuliah
Program Studi MU’AMALAH, dan kepada teman-teman yang telah membantu sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. untuk itu diharapkan
kritikan dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Demikian kiranya semoga makalah yang
telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Jakarta, 11
May 2016
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.............................................................................................................
B. Rumusan
masalah.........................................................................................................
C. Tujuan Pembelajaran......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf.............................................................................................................
B. Wakaf Sebagai Lembaga Keagamaan
Islam.......................................................................
C. Hukum Wakaf
Indonesia ....................................................................................................
D. Pembaharuan Wakaf di Indonesia .....................................................................................
E. Tujuan dan Fungsi Wakaf
.................................................................................................
F. Hikmah dan
Manfaat Dari Wakaf ..........................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................
B.
Saran........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Lembaga
wakaf adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dan keadilan ekonomi
dalam Islam. Sebagai lembaga keagamaan Islam, Wakaf dapat dirunut keberadaannya
dari wahyu, baik dari al- Qur’an maupun Hadits, juga dari itjihad para ulama
berkaitan dengan definisi, rukun syarat wakaf dan lain-lain.
Wakaf
sebagai lembaga yang diatur oleh negara, yang merujuk peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan wakaf sebagai lembaga yang
hidup dalam masyarakat yang dalam tinjauan sosial yang meliputi fakta dan data
yang berkenaan dengannya yang ada dalam masyarakat muslim di Indonesia.
Hukum wakaf merupakan cabang yang
terpenting dalam syaria’t Islam, sebab ia menjalin seluruh kehidupan ibadat dan
muamalat kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan dalam tulisan ini akan
membahas wakaf dalam kerangka pikir kelembagaan wakaf.
B. RUMUSAN MASLAH
1.
Mengetahui
definisi wakaf
2.
Wakaf
sebagai lembaga keagamaan Islam
3.
Hukum
wakaf Indonesia
4.
Pembaharuan
wakaf di indonesia
5.
Tujuan
dan fungsi wakaf di Indonesia
6.
Hikmah
dan manfaat dari wakaf
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1.
Untuk
mengetahui definisi wakaf
2.
Mengetahui
tentang wakaf sebagai lembaga keagamaan Islam
3.
Mengetahui
hukum wakaf Indonesia
4.
Pmengetahui
tentang pembaharuan wakaf di indonesia
5.
Mengetahui
tujuan dan fungsi wakaf di Indonesia
6.
Mengetahu
hikmah dan manfaat dari wakaf
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
Wakaf (bahasa
Arab: ف وق, [ˈwɑqf]; plural bahasa
Arab: اف
أوق, awqāf; bahasa
Turki: vakıf, bahasa
Urdu: ف وق) adalah perbuatan yang
dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian
atau keseluruhan harta benda yang
dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan
masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf
menurut bahasa,, waqafa berarti
menahan atau mencegah, misalnya “
saya menahan diri dari berjalan”. Dalam
peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan)
asal, lalu menjadikan manfaatnya
berlaku umum. yang dimaksud dengan menahan
(pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk
dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan,
dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf tanpa imbalan.
Ada
beberapa pendapat para ulama mengenai wakaf diantarnya yaitu:
1.
Mazhab maliki, berpendapat bahwa, wakaf tidak terwujud kecuali bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan
barangnya untuk selama—selamanya dan
terus menerus. itu pula sebabnya, maka wakaf
disebut shadaqah jariyah
2.
Sebagian ulama Imamiyah mengatakan:
pembatasan seperti itu menyebabkan
wakaf tersebut batal, tapi hab-snya 190
sah, sepanjang orang yang
melakukannya memaksudkan hal itu sebagai hasab. Sedangkan bila dia memaksudkannya
sebagai wakaf, maka batallah wakaf dan hasabnya sekaligus.
Hal itu telah membuat Syekh
Abu Zahra salah paham dan
mengalami kesulitan untuk membedakan wakaf dari hasab yang berlaku dikalangan Imamiyah. itu sebabnya
beliau menisbatkan pendapat kepada
Imamiyah bahwa dikalangan Imamiyah wakaf boleh dilakukan untuk selamanya dan untuk waktu terbatas. ini jelas tidak
benar, sebab dikalangan Imamiyah wakaf
itu berlaku untuk selamanya.
Dari
beberapa pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi
milik suatu badan atau organisasi
yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf juga dapat diartikan pemindahan kepemilikan suatu
barang yang dapat bertahan lama
untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
B. Wakaf Sebagai Lembaga Keagamaan
Islam
Wakaf hukumnya sunah
dan harta yang diwakafkan terlepas dari
pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk
perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan
terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III yang membahas tentang Hukum Perwakafan,
pada pasal 215 ayat (1) dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]
Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf
Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau
dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”[2]
C. Hukum
Wakaf Indonesia
Hukum wakaf yang diterapkan di
Indonesia kini sejatinya telah melalui proses perundang-undangan yang cukup
panjang sejaka zaman penjajahan kolonial Belanda hingga di undangkannya
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam jiwa UU tersebut didasari
oleh jiwa hukum wakaf yang bersumber dari sumber utama agama Islam yaitu
Alqur’an dan Hadist.
1.
Ruang Lingkup Benda Wakaf
Khusus wakaf benda bergerak berupa uang, yang dilakukan
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang diatur dalam pasal
28 sampai Pasal 31 UU No. 41 Tahun 2004. Jenis harta benda wakaf dikelompokkan
sehingga meliputi benda tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan), dan benda
bergerak berupa uang.
2.
Kriteria Harta Benda Wakaf
Harta
benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomis syariah.
3.
Pendaftaran dan Pengumuman Wakaf
Pelaksanaan
pendaftaran dan pengumuman adalah untuk menciptakan tata tertib hukum guna
melindungi benda wakaf. Untuk regulasinya telah diadakan kerjasama antara Mentri
Agama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dituangkan dalam keputusan
bersama Nomor 422 Tahun 2004/Nomor3/SKB/BPN/2004.[3]
4.
Kegunaan Harta Benda Wakaf
Selain
untuk kepentingan ibadah dan sosial, kegunaan harta benda wakaf digunakan untuk
kesejahteraan umum. Dengan contoh, yakni : pembangunan gedung, apartemen, rumah
susun, pasar swayalan, pertokoan, sarana kesehatan, dan sarana pendidikan.
5.
Pemanfaatan Benda Wakaf
Menurut
UU No. 41 Tahun 2004 pemanfaatan benda wakaf sementara atau untuk jangka waktu
tertentu juga diperbolehkan asal sesuai dengan kepentingannya.
6.
Rukun Wakaf
Menurut
UU No. 41 Tahun 2004 telah menetapkan
unsur yang merupakan rukun wakaf yang harus dipenuhi adalah wakif, nazhir,
harta benda wakaf, dan masa wakaf.
7.
Wakaf dengan Wasiat
Wakaf
dengan wasiat dilakukannya dengan baik secara lisan atau tulisan yang
disaksikan oleh minum 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan dewasa, beragama
Islam, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
8.
Penukaran dan Perubahan Harta Wakaf
Penukaran harta wakaf harus
memperoleh izin tertulis dari Mentri Agama atas persetujuan Badan Wakaf
Indonesia (BWI). Sedangkan perubahan status harta wakaf ditukar dengan benda
yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan harta benda
wakaf semula.
9.
Pemberian Wakaf (wakif)
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya yang
dapat berupa perorangan maupun organisasi berbadan hukum.
10.
Penerima wakaf (nazhir)
Nazhir sebagai penerima wakaf bisa berupa perorangan maupun organisasi. Untuk nazhir
perorangan harus beragama Islam, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum. Untuk organisasi, memenuhi persyaratan berupa bergerak di
bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam. Dalam
melaksanakan tugasnya nazhir mendapat pembinaan dan terdaftar pada Mentri Agama
dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
11.
Badan Wakaf Indonesia
UU
No. 41 Tahun 2004 membawa hal yang baru yaitu membentuk Badan Wakaf Indonesia
(BWI) yang merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas di bidang
perwakafan.
12.
Penyelesaian Perselisihan Wakaf
Penyelasaian perselisihan wakaf dalam pasal 226 Kompilasi
Hukum Islam. Dengan demikian penyelesaian masalah wakaf dapat dilakukan dengan
baik melalui proses peradilan maupun melalui forum di luar proses peradilan.
D.
Pembaharuan Wakaf di Indonesia
Reformasi hukum wakaf yang dilaksanakan adalah memberikan
akses dan kemudahan bagi umat Islam untuk meningkatkan lembaga sosial dan
ekonomi Islam dalam tatanan hukum positif dalam bentuk Undang-undang. Hal
tersebut diperlukan untuk memberikan kebebasan dan tempat bagi umat Islam
dengan seminimal mungkin terhindar dari perlakuan yang diskriminatif. Guna
mewujudkan sistim hukum nasional yang berpijak pada hukum yang hidup didalam
masyarakat, maka hukum Islam sebagai bagian sistim hukum nasional harus
dijadikan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional.
Problem yang terbesar bidang hukum di Indonesia pada saat
sekarang adalah supremasi dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan
kebenaran secara obyektif masih jauh dari harapan masyarakat. Salah satu yang
mempengaruhi adalah belum terciptanya materi hukum yang berpijak pada keyakinan
yang tumbuh dan dipelihara oleh masyarakat baik berdasarkan kebiasaan maupun
berdasarkan agama.[4]
Lembaga wakaf (berikut pengelolaannya), walaupun secara qoth’i
tidak disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi setidaknya dalam kenyataan telah
menjadi bagian yang diakui eksistensinya di dalam pergaulan hidup umat Islam.
Oleh karena itu sudah sepatutnyalah negara dalam hal ini memberikan tempat
lembaga wakaf diatur didalam suatu undang-undang khusus. Berbicara mengenai wakaf dan
pengelolaannya di Indonesia, khususnya pengembangan konsep wakaf tunai yang
terhitung masih sangat baru, tidak bisa lepas dari periodisasi pengelolaan wakaf
secara umum. Paling tidak ada tiga periode pengelolaan wakaf di Indonesia,
yaitu :
[5]
1.
Periode Tradisional
Dalam periode ini wakaf masih ditempatkan sebagai ajaran
yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah madhlah (pokok), yaitu
hampir semua bendabenda wakaf dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan
sarana fisik, seperti masjid, mushala, pesantren, yayasan dan sebagainya.
Sehingga keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas
karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif. Kondisi ini disebabkan
oleh beberapa aspek diantaranya :
a)
Kebekuan paham
terhadap wakaf.
b) Nazhir wakaf yang
masih tradisional.
c)
Peraturan
perundang-undangan yang belum memadai.
2. Periode
Semi-Profesional
Dalam periode ini pengelolaan wakaf sudah mulai
dikembangkan pola pemberdayaan wakaf secara produktif, meskipun belum maksimal
misalnya pembangunan masjid-masjid yang letaknya strategis dengan menambah
bangunan gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar dan berbagai pertemuan lainnya,
contohnya masjid sunda kelapa, masjid pondok Indah, masjid at taqwa pasar
minggu dan lain-lain, semua terletak di Jakarta, Masjid Agung Jawa Tengah di
Semarang. Selain itu mulai dikembangkan pula pemberdayaan tanah wakaf untuk
bidang pertanian, pendirian usaha-usaha kecil seperti tokoh-tokoh, koprasi,
usaha bengkel dan sebagainya, yang hasilnya untuk kepentingan pengembangan di
bidang pendidikan (pondok pesantren), seperti yang dilakukan oleh pondok
pesantren Modern Assalam Gontor Ponorogo. Untuk pengembangan wakaf dibidang
kesehatan misalnya yang dilakukan oleh yayan wakaf Sultan Agung Semarang dan
lain sebagainya.
3. Periode
Profesional
Pada periode ini daya tarik wakaf mulai diperdayakan
secara profesionalproduktif. Keprofesionalannya dilakukan meliputi aspek
manajemen, SDMKenazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk wakaf tidak hanya
berupa harta tidak bergerak, namun meliputi benda bergerak, seperti uang,
saham, surat berharga lainnya. Dalam periode ini isu yang paling menonjol
adalah munculnya gagasan wakaf tunai yang digulirkan oleh seorang tokoh ekonomi
asal Bangladesh, Prof, MA. Mannan kemudian muncul pula gagasan wakaf investasi
yang di Indonesia sudah dimulai dengan adanya dompet Dhuafa Republika.[6]
Pengelolahan wakaf yang baru dan modern , lebih
menekankan pada prinsip tanggung jawab dan ketransparanan.[7]
Pembaharuan di bidang dasar hukum pelaksanaan wakaf di
Indonesia, secara umum telah diarahkan oleh pemerintah kepada :
a.
Pembangunan
materi hukum aparatur hukum, serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka
pembangunan negara hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan
tentram.
b.
Pembangunan
hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan
kemajemukan tatanan hukum yang berlaku yang mencakup upaya untuk meningkatkan
kesadaran hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur
serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.[8]
Dengan berlakunya Undang-undang tentang pengelolaan wakaf
terjadi perubahan besar dan langkah maju di dalam penataan harta wakaf yang ada
di Indonesia. Reformasi hukum yang dilakukan setidaknya mengubah pemikiran
sebagai landasan lahirnya Undang-undang wakaf sebagai bagian tata hukum
nasional pada akhirnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu sudah barang tentu membawa dampak positif dalam berbagai bidang
kehidupan, terutama bagi umat Islam di Indonesia.
Pengaturan wakaf yang pernah berlaku secara
berturut-turut adalah sebagai berikut :
a.
Masa
Pemerintahan Kolonial
Pengaturan administrasi wakaf (tanah) sebenarnya sudah dimulai oleh
Pemerintah Kolonial Belanda pada Tahun 1905, selanjutnya beberapa kali diadakan
perbaikan dan perubahan akibat keberatan-keberatan yang diajukan umat Islam.[9]
Pada tanggal 31 Januari 1905 Pemerintah Belanda
mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Goverment Nomor, 435, yang termuat dalam
Bijblad Nomor. 6195, tentang Toezichat op den bouw van Mohammedaanshe Bedehuizen.
Surat edaran tersebut berlaku di seluruh Jawa Madura, kecuali Surakarta dan
Yogyakarta. Tujuan surat edaran ini untuk mengawasi tanah-tanah yang diatasnya
didirikan bangunan. Jika sudah tidak dipergunakan sebagai wakaf supaya jangan
diterlantarkan dan supaya didaftarkan agar dapat dibatasi, jika kepentingan
umum menghendaki. Inti dari surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati ini
adalah:
1) Supaya para
Bupati mendaftar wakaf tanah milik orang yang sudah dilakukan umat Islam.
Surat Edaran ini tidak berlaku efektif karena tidak
dilaksanakan oleh Bupati, bahkan muncul penolakan dari kalangan umat Islam.
Selanjutnya berturut-turut muncul beberapa Surat Edaran, yang kesemuanya tidak
berlaku efektif pada masa Kolonial Belanda. Dengan munculnya penolakan umat
Islam memaksa pemerintah Kolonial Belanda melakukan perbaikan dan perubahan
kembali atas surat-surat edaran sebelumnya, yang kemudian ternyata surat edaran
yang dibuat terakhir (tanggal 27 Mei 1935 Nomor. 1273/A, yang termuat dalam
Bijblad 1935 Nomor 13480, tentang Toezich van de Regeering Op
Mohammadaansche En Wakaps ini memberikan angin segar bagi umar
Islam, karena jika akan mewakafkan tidak perlu lagi minta ijin Bupati tetapi
cukup pemberian saja.[11]
b.
Masa Setelah
Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka yang diiringi dengan
pembentukan Departemen Agama (Jawatan Urusan Agama), tanggal 3 Januari 1946,
maka wakaf mulai menjadi wewenang Departemen Agama. Dasarnya adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 yang disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri
Agama Nomor 9 dan 10 Tahun 1952.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Departemen Agama
dengan lembaga hierarkinya ke bawah berkewajiban menyelidiki, menentukan,
mendaftar dan mengawasi pemeliharaan harta wakaf (khususnya benda tak bergerak
yang berupa tanah dan bangunan masjid). Dengan demikian wewenang Departemen
Agama terbatas pada hal-hal tersebut. Dan didalamnya tidak terkandung maksud
mencampuri atau menjadikan benda-benda wakaf sebagai tanah negara.[12]
c.
Masa berlakunya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Pada tahun 1960 Indonesia mempunyai Undang-undang Pokok
Agraria, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang diundangkan pada tanggal
24 September 1960 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104. Dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf (b) disebutkan bahwa : “Pemerintah dalam rangka
sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan,
peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya : (b) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan
suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.[13]
Dalam rangka penertiban tanah wakaf dan pembaharuan hukum
agraria di Indonesia, masalah perwakafan tanah mendapat perhatian dari
pemerintah. Hal ini dapat kita cermati ketentuan yang terdapat dalam pasal 49
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, sebagai berikut :
1) Hak milik tanah
badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam
bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut
dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam
bidang keagamaan dan
2) sosial.
3) Untuk keperluan
peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud Pasal 14 dapat diberikan
tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai.
d. Masa berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977
Pada tanggal 17 Mei 1977 Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yang dimuat dalam Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 38. Adapun yang menjadi latar belakang dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah ini sebagaimana disebutkan dalam konsiderannya adalah :
1) Bahwa wakaf
adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu
sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama
Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan sprituil dan materiil menuju
masyarakat adil dan makmur
2) berdasarkan
Pancasila.
3) Bahwa peraturan
perundang-undangan yang sekarang ini yang mengatur tentang perwakafan tanah
milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan juga membuka
kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak adanya
data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan.[15]
Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977, kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun
1978, sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977,
tentang Perwakafan Tanah Milik.[16]
Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977, selanjutnya telah pula dikeluarkan berbagai aturan-aturan lain yang
mengikutinya sebagai aturan pelaksanaan, antara lain :
1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977, tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
mengenai Perwakafan Tanah Milik.
2) Peraturan
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
3) Instruksi
bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978, tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978.
4) Keputusan
Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1978, tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kanwil
Departemen Agama Propinsi/setingkat untuk mengangkat dan memberhentikan setiap
Kepala KUA Kecamatan sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
5) Peraturan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/75/1979, tentang
Formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturanperaturan tentang Perwakafan Tanah
Milik.[17]
e.
Kompilasi Hukum
Islam (KHI)
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni
1991, mengukuhkan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diantaranya juga
mengatur tentang wakaf. Lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), erat kaitannya
dengan disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama
yang memberikan kompetensi lebih luas kepada Pengadilan Agama dan menjadikan
kedudukannya sama dengan Pengadilan Negeri, Kompetensi Pengadilan Agama yang
sebelumnya hanya dibidang perkawinan, kemudian diperluas di bidang kewarisan,
wakaf, wasiat, dan hibah.[18]
Dilihat dari tujuan pembentukannya Kompilasi Hukum Islam
(KHI), diarahkan kepada unifikasi madzhab dalam hukum Islam di Indonesia. Di
dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan
satu bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum dalam pembangunan hukum nasional
Indonesia. Namun demikian pada hakekatnya ketentuan wakaf yang terdapat di
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) hampir sama dengan ketentuan wakaf yang
terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.[19]
Menurut H.M. Tahir Azhary, pada dasarnya Kompilasi Hukum
Islam (KHI) merupakan suatu elaborasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977. Namun antara keduanya terdapat beberapa perbedaan. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, obyek wakaf yang diatur hanya tanah milik
berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, sehingga obyek wakaf menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sangat terbatas. Sedangkan di dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI), obyek wakaf meliputi benda bergerak maupun benda tidak
bergerak. Selain itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pula tentang
ketentuan yang belum pernah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977, yaitu tentang pembatasan jumlah nadzir sampai 3 (tiga) orang.
Dengan demikian pengaturan wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam lebih luas jika
dibandingkan dengan pengaturan wakaf yang terdapat di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28Tahun 1977. Dan Kompilasi Hukum Islam lebih bersifat
antisipatif terhadap perkembangan kebutuhan umat Islam tentang wakaf.[20]
f.
Pelaksanaan
Perwakafan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006.
Pada tanggal 27 Oktober 2004, pemerintah mengeluarkan
sebuah peraturan baru, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf.
Dalam ketentuan peralihan Pasal 70 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004,
menyebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.[21]
Secara umum banyak hal baru dan berbeda yang terdapat
dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 ini bila dibandingkan dengan
aturan-aturan sebelumnya. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur subtansi
yang lebih luas dan luwes. Salah satu perbedaannya antara lain, Undang-undang
ini mengatur wakaf tidak terbatas hanya pada wakaf tanah milik.
Undang-undang ini juga membagi benda wakaf menjadi benda
tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak contohnya hak atas
tanah, bangunan atas bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah, serta hak milik atas rumah susun. Sedangkan benda bergerak,
contohnya adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas
kekayaan intelektual dan hak sewa serta benda bergerak lainnya sesuai dengan
ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur dalam
Pasal 15 dan 16). Lebih khusus lagi masalah wakaf benda bergerak berupa uang
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, sebagaimana terdapat
dalam Pasal 28 sampai Pasal 31.[22]
Sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 41
Tahun 2004, selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2006, Pemerintah Republik
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Dalam
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masalah harta benda wakaf
yang dalam aturan perwakafan sebelumnya hanya dibagi dalam harta benda wakaf
tidak bergerak dan harta benda wakaf bergerak, maka dalam peraturan pemerintah
tersebut telah diatur lebih rinci lagi. Bahwa jenis harta benda wakaf meliputi
:
1) Benda tidak
bergerak;
2) Benda bergerak
selain uang; dan
3) Benda bergerak
berupa uang.
Kemudian Pasal 19 mengatur tentang benda selain uang yang
dikategorikan sebagai berikut :
1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak yang karena
sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan
Undang-undang.
2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat
dihabiskan karena pemakaian.
3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian
tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediannya
berkelanjutan.
4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena
pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah. Sedang dalam Pasal 20 dicontohkan benda
bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan antara lain : kapal, pesawat
terbang, logam mulia dan lain-lain. Kemudian dalam Pasal 21 mengatur tentang
benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat
diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain
disebutkan :
1) Surat berharga yang berupa : antara lain : saham, surat utang negara,
obligasi pada umumnya dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinila
dengan uang.
2) Hak atas kekayaan intelektual yang berupa : hak cipta, hak merek, hak
disain industri dan lain-lain.
3) Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa : hak sewa, hak pakai,
perikatan, tuntutan atas sejumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.[23]
D. Tujuan dan Fungsi Wakaf
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang erat
hubungannya dengan sosial ekonomi masyarakat yang mendatangkan kemaslahatan
amat besar bagi masyarakat dan umat, serta bagi negara. Wakaf merupakan pranata
dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Sepanjang sejarah Islam wakaf merupakan
sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama dan
masyarakat Islam yang di Indonesia sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat
Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Wakaf atau perwakafan sebagai wadah
yang memrupakan suatu proses secara normatif di dalam Islam, dipahami sebagai
lembaga/institusi keagamaan yang sangat penting, disamping lembaga sosial Islam
lainnya seperti zakat, infak, perbankan, dan shadaqah. Sebagai salah satu pilar
dan sarana untuk mengembangkan bidang sosial ekonomi guna menunjang dan
meningkatkan kesejahteraan kehidupan umat Islam. Sebagai proses, perwakafan
dapat dijadikan suatu gerakan untuk membangkitkan semangat umat Islam
menjadikan lembaga wakaf sebagai basis tumbuhnya gerakan sosial dan ekonomi
umat Islam. Tujuan wakaf, sebagaimana telah
disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
adalah untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam.[24]
Sedang Pasal 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
menyebutkan, bahwa tujuan wakaf adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai
dengan fungsinya.[25]
Lebih tegas lagi yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, bahwa tujuan wakaf adalah untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.[26]
Secara rinci dikemukakan oleh Sufyan Hasan, bahwa untuk
kepentingan peribadatan berarti untuk hal-hal yang langsung berhubungan dengan
Tuhan (Allah SWT), secara vertikal, misalnya untuk masjid, mushala dan sarana-sarana
peribadatan lainnya. Sedangkan untuk kepentingan umum, berarti untuk
kepentingan kemasyarakatan pada umumnya, misalnya untuk rumah sakit, lembaga
pendidikan, perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini yang
lebih penting adalah melestarikan tujuan wakaf dengan cara pengelolaan yang
baik yang dilakukan oleh nazhir agar manfaatnya dapat kekal dinikmati
masyarakat.[27]
Bahkan dalam Konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977, disebutkan bahwa wakaf dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana
guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama Islam,
dalam rangka mencapai kesejahteraan materiil dan spirituil menuju masyarakat
adil dan makmur berdasarkan pancasila.[28]
Pendapat lain mengatakan, bahwa wakaf adalah salah satu
amalan ibadah. Oleh karena itu wakaf harus mempunyai tujuan tertentu yang tidak
boleh bertentangan dengan niali-nilai ibadah. Ibadah disini maksudnya adalah
ibadah ghairu mahdlah (ibadah yang tidak ditentukan), yakni ibadah yang
bersifat sosial, misalnya untuk membangun sarana peribadatan, sarana
pendidikan, sarana perekonomian, sarana sosial, sarana olah raga, kesehatan dan
lain sebagainya, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat umum. Sehingga
wakaf dapat mengentaskan kondisi anak yatim, fakir miskin dan lain-lainnya agar
menjadi kaya, baik itu keluarganya sendiri maupun bukan keluarganya. Wakaf juga
bisa untuk membangun sarana kepentingan umum, misalnya masjid, sekolahan,
jembatan, pasar dan lain-lain.[29]
Dalam hal masalah fungsi wakaf, maka dapat dipahami dari
Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang wakaf jis Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977,
yakni fungsi wakaf untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan
wakaf serta untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dam untuk mewujudkan kesejahteraan umum.[30]
Dengan
demikian jelaslah, bahwa tujuan dan fungsi wakaf adalah disamping untuk
memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan ajaran agama Islam ( untuk
kepentingan ibadah), juga untuk mengekalkan manfaatnya guna mewujudkan potensi
ekonomi umat demi kepentingan dan kesejahteraan umum.
F.
Hikmah dan Manfaat Dari Wakaf
Banyak sekali hikmah dan manfaat
dari wakaf, antara lain sebagai berikut
:
1.
Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu
mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
2. Membantu,
mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana,
prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama.
3. Membantu
masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan
hidupnya atau memecahkan permasalahan yang timbul.
4. Dapat
membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.
5.
Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir maupun batin, baik materiil maupun spiritual.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari materi yang telah kami buat, dapat kami simpulkan sebagai berikut: Wakaf dapat diartikan
ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang
dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf
memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah
satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang
yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan.
maka barang yang diwakafkan tidak
boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan,
kecuali dengan memperhitungkan harga
atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya.
dalam keadaan seperti
ini mengganti barang wakaf
diperbolehkan.
Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf, bagi kehidupan
orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi. Membantu,
mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan
dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan
mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.
B.
SARAN
Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena
itu, kami mohon kritik dan saran dari
pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Ahmad
Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Universitas Press,
1988.
Al-Mishri, Muhammad Ibn Bakar Ibn
Mandzur, Lisan al-‘Arab, (Bulaq: Al-Mishriyah, 1301 H,), Jilid 11,
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa ‘Adillatuhu, (Mesir: Dar
al-Fikr al Mu’ashir, 1985.
Anshori, Abdul
Ghofur, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Cet. II, Yogyakarta:
PilarMedia, 2006.
Azhary, M.
Thaher, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, Mimbar
Hukum Nomor 7 Tahun III, Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan
Agama Islam, Jakarta: 1992.
Basyir, Ahmad
Azhar, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, Bandung, Al Ma’arif,
1977.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi
Hukum Islam, Cet.1, Jilid 6, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Pedoman Pengelolaan
dan Pengembangan Wakaf, Jakarta: 2006.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf,
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Strategi Pengembangan Wakaf
Tunai di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, 2006.
Djatnika,
Rachmat, Pandangan Islam tentang Infak Shadaqah, Zakat, dan Wakaf sebagai
Komponen dalam Pembangunan, Surabaya: Al Ikhlas, 1983
Hasan, Sofyan, Pengantar
Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Surabaya: Al Ikhlas, 1995.
Informasi Peraturan Peundang-undangan, Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2007.
Kumpulan Hasil
Seminar Perwakafan, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji,
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. 2004.
Musthofa,
Sadzali, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam di Indonesia, Cet.I, Solo:
CV. Ramadlani, 1989.
Muttaqien,
Dadan dkk., Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Indonesia, Yogyakarta:
UII Press, 1999.
Praja, Juhaya S. Perwakafan di
Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara,
1995.
[1] Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Jakarta: Panca Usaha, 2004, hlm. 38
2 Sumuran Harahap
dkk, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta :
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006), hal.2
[3] Selengkapnya lihat Mentri Agama
dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Keputusan Bersama Nomor 422
Tahun 2004/Nomor3/SKB/BPN/2004/Nomor 3/SKB/BPN/2004, Jakarta: tp.,t.th.
[4]
Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Strategi
Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI,
2006), h. 1-6
[5]
Waqf Accounting
and The Construction of Accountability ; Hidayatul
Ihsan and Muhammad Akhyar Adnan ; Padang State Polytechnic, Indonesia and Kullyyah
of Economics and Management Sciences International Islamic University Malaysia.
Padang, Indonesia, 2009. h. 56
[6]
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta:
Departemen Agama RI, 2006), h. 1-6
[7]
Waqf Accounting and The Construction of Accountability ;
Hidayatul Ihsan and Muhammad Akhyar Adnan ; Padang State Polytechnic, Indonesia
and Kullyyah of Economics and Management Sciences International Islamic
University Malaysia. Padang, Indonesia, 2009. h. 56
[8]
Waqf Accounting and The Construction of Accountability ;
Hidayatul Ihsan and Muhammad Akhyar Adnan ; Padang State Polytechnic, Indonesia
and Kullyyah of Economics and Management Sciences International Islamic University
Malaysia. Padang, Indonesia, 2009. h. 56
[9]
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan
Praktek Perwakafan di Indonesia, Cet. II, (Yogyakarta: PilarMedia, 2006), h.
40
[10]
Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 40
[11]
Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 42
[12]
Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 43
[13]
Sadzali Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam di Indonesia,
Cet.I, (Solo, CV. Ramadlani,1989), h. 139
[14]
Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Op.Cit, h. 46-47
[15]
Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Op.Cit, h. 127
[16]
Abdurrahman , Masalah Perwakafan Tanah Milik, Op.Cit, h. 78.
[17]
Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, h. 47-48
[19]
M. Thaher Azhary, 1992, Wakaf dan
Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, Mimbar Hukum Nomor 7 Tahun
III, Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam,
Jakarta. h. 258
[21]
Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Op.Cit, h. 31
[23]
Informasi Peraturan Perundang-undangan MARI, Op.Cit, h. 492-494
[24]
Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Op.Cit, h. 129.
[25]
Ibid.
[26]
informasi Peraturan Peundang-undangan, 2007, Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta, h. 486.
[27]
Sofyan Hasan, 1995, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Al
Ikhlas, Surabaya, h. 78
[28]
Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Loc.Cit.
[29]
Sadzali Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam di Indonesia,
Cet.I, (Solo, CV. Ramadlani,1989), h. 125
[30]
Peraturan Perundangan Perwakafan, Op.Cit, h. 4 dan 129
Tidak ada komentar:
Posting Komentar